KNPI Soroti PT Feni Haltim, Masyarakat Tak Dilibatkan Pembahasan AMDAL 

Bacanesia.com Am Aswad
Ketua KNPI Halmahera Timur, Maluku Utara, Edi Septianus menyoroti kebijakan PT Feni Haltim terkait AMDAL, Kamis (30/7/2026) ist.

Bacanesia.com,HALTIM-Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara menyoroti aksi protes Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba (G-PPKM) terkait proses pengembangan kawasan industri dan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim.

Ketua KNPI Halmahera Timur Edi Septianus Rajak menilai aksi protes masyarakat merupakan bentuk kekecewaan yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Menurutnya masyarakat yang berpotensi menerima dampak langsung dari investasi merasa tidak dilibatkan secara layak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelancaran investasi, melainkan kepercayaan publik.

“Jika benar proses sidang atau konsultasi AMDAL dilakukan di luar wilayah yang terdampak tanpa pelibatan masyarakat secara bermakna, maka ini harus menjadi perhatian serius,”katanya, Kamis (30/7/2026).

“Masyarakat bukan sekadar objek pembangunan, tetapi memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan pendapat,”ujarnya.

Edi menegaskan bahwa investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal, keterbukaan informasi, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Perihal tersebut KNPI Halmahera Timur mendesak PT Feni Haltim menghentikan pendekatan yang mengabaikan aspirasi masyarakat.

Pentingnya keterbukaan informasi terkait proses AMDAL dan rencana pengembangan kawasan secara transparan kepada publik.

Memastikan konsultasi publik melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak secara langsung di Halmahera Timur serta mengedepankan dialog terbuka dan penyelesaian secara persuasif untuk mencegah munculnya konflik sosial.

Ia menyebut KNPI juga meminta pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta instansi berwenang memastikan seluruh tahapan perizinan dan penyusunan AMDAL dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah harus memastikan masyarakat tidak hanya hadir sebagai pelengkap dalam proses konsultasi, tetapi benar-benar diberikan ruang untuk mengetahui, mempertanyakan, memberikan masukan, dan menyampaikan keberatan,”tegasnya.

Dikatakan bahwa KNPI mendukung investasi yang mampu memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan prinsip transparansi, keadilan, perlindungan lingkungan, serta pelibatan masyarakat secara nyata.

“KNPI berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka. mendukung investasi yang membawa kesejahteraan, tetapi kami menolak investasi yang mengabaikan partisipasi publik, merusak lingkungan, atau mengorbankan kepentingan masyarakat Halmahera Timur.”

“Investasi harus menghadirkan kesejahteraan, bukan ketidakadilan. Pembangunan harus dilakukan bersama rakyat, bukan di atas suara rakyat,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini