Limbah PT JAS dan PT ARA Cemari Sawah, Ketua Tani Tirtonadi Desak Gubernur Malut Segera Evaluasi 

Zubair S. Muin Rifa sadjidin
DAMPAK LINGKUNGAN: Sawah milik petani di Desa Bumi Restu, Halmahera Timur, Maluku Utara tercemari limbah perusahaan PT JAS dan PT ARA, Jumat (21/11/2025) Bacanesia.com

Bacanesia.com,HALTIM-Dampak limbah sediment meresahkan petani sawah di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Jumat/21/11/2025).

Penanganan dampak limbah sediment diduga milik PT JAS dan PT ARA masuk di dalam lahan sawah, kini dianggap tidak ada keseriusan dua perusahaan tambang.

Perihal tersebut disampaikan Ketua kelompok Tani Tirtonadi, Rohadi kepada wartawan, bahwa dampak limbah sediment sudah berulang kali terjadi pada Oktober lalu.

“Kali ini terjadi pada Bulan November, dan perlu diketahui pada Oktober yang lalu pihak PT ARA hanya menggantikan rugi pupuk, dengan harga bervariasi mulai dari Rp 2.000.000, sampai dengan Rp.500.000,”katanya.

Namun berbeda dengan uang kompensasi lahan yang dijanjikan oleh pihak PT ARA akan membayar setelah melakukan rapat bersama Pemerintah Kecamatan.

Rohadi mengatakan, sementara pihak PT JAS tidak menanggapi masalah dampak limbah sediment yang merusak lahan sawah.

“Pihak PT JAS tidak punya itikad baik untuk menggantikan uang ganti rugi pupuk dan kompensasi lahan. Dulu sebelum ada perusahaan, hasil panan padi bisa 4 ton sampai 5 ton per hektare, setelah ada perusahaan 1 ton juga terasa susah,”ungkapnya.

Lahan petani yang terdampak limbah sediment milik PT JAS dan PT ARA seluas 18 hektar sawah dengan usia padi 17 hari diperediksi gagal panen.

“Kami berharap Ibu Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, segera ambil langkah tegas, panggil PT JAS dan PT ARA untuk dievaluasi,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini