Kades Foli di Haltim Diduga Tutupi Pertanggungjawaban APBDes dan SPJ

Zubair S. Muin Rifa sadjidin
KETERANGAN: Kantor Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah, Halmahera Timur, Maluku Utara, Rabu (26/11/2025) Bacanesia.com

Bacanesia.com,HALTIM-Kepala Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Jefri Pemboyan diduga selama tiga tahun tertutup Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Perihal tersebut disampaikan salah seorang warga Desa Foli, Wahyudi Kiha, kurang lebih tiga tahun Jefri tidak pernah memberikan APBDes) dan SPJ kepada BPD.

Wahyudi menjelaskan, APBDes merupakan rencana keuangan tahunan desa, sedangkan SPJ adalah Surat Pertanggungjawaban, terkait laporan resmi yang berisi pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana yang tertera dalam APBDes.

APBDes merencanakan pendapatan dan belanja desa, sementara SPJ membuktikan bahwa realisasi belanja sesuai dengan rencana tersebut, biasanya didukung oleh bukti fisik seperti kuitansi dan nota.

“Fakta mengejutkan bahwa pemerintah Desa dalam hal ini, kepala Desa Foli sejak terpilih kurang lebih tiga tahun tidak pernah memberikan APBDs dan SPJ kepada BPD,”katanya.

Dikatakan Wahyudi, pihak BPD telah meminta perihal yang dimaksud, namun hingga saat ini pemerintah desa tidak menanggapi dengan berbagai alasan.

“Apabila BPD tidak mengantongi dokumen APBDes dan SPJ maka, hilangngya fungsi kontrol dan pengawasan, dan mungkin tidak bisa dilakukan pengawasan walaupun ada baliho APBDes,”jelasnya.

APBDes dan SPJ merupakan buku pedoman BPD untuk menjalankan fungsi pengawasan. Berdasarkan peraturan desa no. 3 tahun 2024 perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan dalam pasal 27 huruf a dan huruf c.

Dan huruf a. memberikan dan /atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setempat setiap akhir tahun angaran.

Kemudian huruf c. Memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran.

Sebagai warga Desa Foli Wahyudi menilai pemerintah desa telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, serta berpengaruh pada kinerja pemerintah desa yang tidak efektif dan efisien.

“Saya secara pribadi khawatir adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Pemerintah Desa Foli, sehingga mengulangi atau mempertegas kembali bahwa penegakan hukum harus lebih jeli atas persoalan seperti ini,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini