Disperindagkop Haltim Klaim Telah Lakukan Penertiban Rokok ilegal, Fakta Di Lapangan Berbeda 

Am Aswad Rifa sadjidin
PENJELASAN: Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricko Debeture, Senin (8/12/2025) Bacanesia.com

Bacanesia.com,HALTIM-Lemah peran Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMK (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara menertibkan peredaran rokok ilegal di kios-kios kecil.

Pasalnya, hingga saat ini beredarnya rokok ilegal seperti Omni Bold dan beberapa merek lainnya masih dijual di kios-kios kecil di Kecamatan Kota Maba.

Sebelumnya Kepala Disperindagkop Halmahera Timur, Ricko Debeture menegaskan, beredarnya rokok ilegal akan dilakukan penertiban pada, Kamis (20/11).

Namun sampai saat ini tidak ada aksi penertiban di kios-kios kecil. Hal ini menunjukan tidak ada keseriusan dinas tersebut.

Ricko ditemui awak media di depan Kantor Bupati, Senin (8/12/2025) mengatakan penertiban sudah dilakukan. Namun kenyataannya di lapangan masih menemukan sejumlah rokok ilegal yang dijual.

“Sudah dilakukan penertiban di kios-kios, dan itu kewajiban Provinsi,”ucapnya.

Rokok tersebut diduga menggunakan pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang diproduksi secara massal. Seharusnya peredaran rokok tersebut mengunakan cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Sebelumnya Ricko mengatakan, menunggu informasi dari Kabid Perdagangan. Apabila ditemukan kebenaran beredarnya rokok ilegal akan ditindak tegas.

Namun terbalik, ia justru mengatakan penertiban rokok ilegal menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Peredaran rokok tersebut juga tertulis hanya berisikan 12 batang. Pada kenyataan setiap rokok itu harus berisikan 20 batang. Hal ini justru menjadi perhatian serius Disperindagkop.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini