Koordinasi KPK Bersama Ditjen Pas, Langkah Cegah Pungli di Rutan KPK
BN, JAKARTA – KPK bangun koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah kembali terjadinya kasus Pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
Salah satu langkah yang diusulkan adalah meminta petugas rutan yang baru lulus atau fresh graduate dari Ditjen Pas untuk bertugas di Rutan KPK.
“Koordinasi dengan Ditjen Pas kita lakukan. Kita sedang dalam proses finalisasi untuk menentukan langkah-langkah ke depan,”ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Cahya mengatakan bahwa KPK berharap dengan penempatan petugas yang baru lulus, dipastikan lebih mudah membentuk dan mengawasi mereka di lingkungan Rutan KPK.
“Mudah-mudahan dengan petugas yang baru ini, kita bisa lebih mudah membentuknya sesuai dengan standar yang kita harapkan,”harapnya.
Cahya juga mempertimbangkan penambahan kamera CCTV di area Rutan untuk meningkatkan pengawasan.
“Nanti kita tinjau lagi, dan perlu akan ditambah CCTV seperti usulan yang sudah disampaikan,”ucapnya.
Diketahui, praktik pungli sempat terjadi di Rutan KPK, yang melibatkan 15 mantan pegawai KPK.
Sehingga mereka didakwa melakukan pungutan liar terhadap Narapidana di Rutan KPK pada periode Mei 2019 hingga Mei 2023.
Jaksa menyebut perbuatan mereka bertentangan dengan undang-undang dan peraturan internal KPK, serta telah memperkaya diri sendiri serta orang lain.
Jaksa meyakini tindakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
Tinggalkan Balasan