PWI Halamhera Timur Resmi Lapor Staf Pemdes Momole di Polsek Maba Selatan, Ini Kronologisnya
BN, HALTIM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Timur, Maluku Utara resmi melaporkan Jasri Jabir oknum staf Pemdes Momole ke Polsek Maba Selatan terkait kasus penganiayaan wartawan Kabarhalmahera.com Wahono Side
Laporan tersebut berdasarkan nomor surat :STTP/02/11/2025/SPKT/RESHALTIM/Polsek/Polda Malut.
Ketua PWI Halmahera Timur, Muhamad Kabir kepada wartawan menegaskan pihaknnya tetap mengambil keputusan hukum, jika anggotanya mengalami intimidasi bahkan penganiayaan.
Dirinya mengatakan, anggota PWI Halamhera Timur yang bertugas melakukan peliputan sangat dilindungi oleh Undang-undang pers Nomor 40 tahun 2007 tentang kemerdekaan pers.
“Bahwa kami tidak tinggal diam ketika ada intimidasi terhadap wartawan,” tegas Muhammad Kabir.
Dikatakan pekerjaan jurnalis saat menyampaikan informasi dan publikasi jika sumber pemberitaan merasa dirugikan, yang bersangkutan berhak melakukan klarifikasi berupa tanya jawab.
“Cukup jelas dan telah diatur dalam UU 40 Tahun 2007 tentang hak dan kewajiban Pers, bukan harus menghakimi atau menganiaya jurnalis yang ada,”ujarnya.
Ketua Bidang Perlindungan Anggota dan pendampingan Hukum PWI Halamhera Timur, Iksan Kakiet menambahkan, akan mengambil jalur hukum terkait dengan aksi kekerasan yang dilakukan staf desa.
“Kami sudah mengkaji persoalannya dan ini tindakan yang buruk dilakukan staf tersebut,” tetagsnya.
Seraya menambahkan, pihak kepolisian bakal memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Intinya tidak dibenarkan sedikitpun untuk melakukan tindak kekerasan terhadap kerja kerja pers, kita menunggu pemanggilan yang bersangkutan besok di Polsek,”tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan