Tak Berkantor 7 Tahun, Pemda Halamhera Timur Bakal Pecat Puluhan ASN 

Am Aswad Rifa sadjidin
Foto: Sekda Pemda Halmahera Timur, Ricky Cahirul Richfat, Jumat (7/3/2025). Istimewa

BN, HALTIM – Pemerintah Daerah Halmahera Timur, Maluku Utara bakal melakukan pemecatan terhadap ASN yang diduga tak pernah berkantor hingga bertahun-tahun.

Sekda Pemda Halamhera Timur, Ricky Cahirul Richfat mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah daerah melakukan verifikasi beberapa tahun terakhir.

“pemerintah daerah melakukan ferifikasi beberapa tahun terakhir memang mendapati memang ada PNS yang tidak melakukan tugas itu sudah 3 tahun hingga 4 tahun bahkan ada yang sampai 6 serta 7 tahun,”ungkapnya, Jumat (7/3/2025).

Hal ini justru menujukan buruknya ASN tersebut yang diketahui tidak menaati aturan sebagai Aparatur Sipil Negar di lingkup Pemda Halmahera Timur.

“Dari masing-masing OPD sudah melakukan surat peringatan sampai tahap ke tiga, olehnya itu kami melakukan proses “pemecahan”. Pemecahan itu akan kami proses karena ketidakadilan mereka itu mengganggu roda pemerintahan di Halmahera Timur dan itu jumlahnya tidak sedikit,”katanya.

Orang nomor tiga Pemda Halmahera Timur itu, mengakui terdapat sebanyak 20 orang ASN, oleh sebab itu setelah BKD telusuri ada yang sudah tidak berkantor karena pindah.

“Namun, tidak diketahui oleh Pemda bahwa ada yang sudah tidak aktif lagi karena ada satu dan lain hal, dan ada yang memang tidak ada kabar sama sekali,”terangnya.

Ricky memberikan alasan mengapa Pemda Halmahera Timur melakukan itu, agar seragaman dengan PNS yang lain.

“Walaupun kami sudah melakukan penahanan gaji karena sesuai Undang-undang ASN nomor 6 bahwa yang bersangkutan tidak pernah msuk berkantor selama 3 bulan, sudah bisa dilakukan proses pemecahan. Tapi kami masih bersabar memberikan kesempatan lebih hingga bertahun,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini