Beri Waktu 2 Pekan, Pemkab Halmahera Timur Tunggu PT STS Revisi Dokumen RI PPM
BN, HALTIM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara beri waktu kepada pihak PT. STS yang beroperasi pertambangan di Kecamatan Maba selama dua minggu untuk melakukan revisi dokumen Rencan Indonesia Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (RI PPM).
Hal itu disampaikan Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub pada saat melakukan rapat bersama dengan tokoh masyarakat dan pihak PT. STS di ruang rapat Kantor Bupati pada Senin (17/3) kemarin.
Dengan maksud percepatan revisi dokumen RI PPM yang akan mengakomodasi kepentingan masyarakat Wismo Desa Baburino, Kecamatan Maba.
“Karena itu tuntutan harus PT. STS bersedia, karena itu kami memberi waktu dua minggu kedepan, dan seger tindaklanjuti dokumen itu serta seger dibayar lahan tersebut. Kemudian dokument RI PPM seger sampaikan kepada kami,”katanya, Rabu (19/3/2025).
Ubaid menambahkan, pada rapat tersebut ada kesepakatan antara Camat dan dua kepala desa bersama tokoh masyarakat terkait akomodasi seluruh usulan yang disampikan.
“Ita kemarin ada kesepakatan bersama Camat dan dua kepala desa dan tokoh masyarakat, untuk mengakomodir semua usul menjadi bahan dalam penyusunan RI PPM,”ujarnya.
Pada prinsipnya pemerintah daerah berharap agar tuntutan masyarakat bersama PT. STS seger diselesaikan dengan baik.(*)
Tinggalkan Balasan