Ketua DPC PA GMNI Haltim: Langkah Pemda Desak PT STS Revisi Dokumen RI PPM, Kepentingan Masyarakat 

Arman Rasid Rifa sadjidin
FOTO: Ketua DPC PA GMNI Halmahera Timur, Mardedi Totomo, Kamis (20/3/2025)

BN, HALTIM – Ketua DPC PA GMNI Halmahera Timur, Maluku Utara, Mardedi Totomo sebut langkah Pemda mendesak PT. STS revisi dokumen Rencan Indonesia Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (RI PPM) untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat lingkar tambang.

“Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur beri waktu kepada pihak PT. STS kurang lebih dua minggu merupakan sikap tegas kepada pihak perusahaan tambang untuk seger revisi dokumen RI PPM,”katanya, Kamis (20/3/2025).

Mardedi berharap pihak PT. STS seger mempercepat revisi dokumen tersebut agar tuntutan masyarakat lingkar tambang dapat dipenuhi sebagaimana yang diinginkan.

“Karena terdapat sebanyak 28 sertifikat lahan miliki warga lingkar tambang berhak mendapatkan apa yang telah menjadi hak mereka,”ujarnya.

Dikatakan, DPC PA GMNI Halmahera Timur mengapresiasi sikap tegas Bupati Ubaid Yakub terkait hak-hak masyarakat lingkar tambang.

“Pada prinsipnya DPC PA GMNI Halmahera Timur sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah melalui Bapak Bupati Ubaid Yakub,”ucapnya.

Dikatakan Mardedi, sebagai kepala daerah yang mengutamakan kepentingan masyarakat patut menjadi contoh yang baik bagi kita semua dalam menyelesaikan berbagai maslah pertambangan di Halmahera Timur.

“Kami DPC PA GMNI Halmahera Timur berterimakasih kepada pemerintah daerah, dan khususnya Bapak Bupati yang telah mengambil kebijakan dengan sangat tegas,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini