Camat Wasile di Haltim Angkat Bicara Soal Aksi Pemalang Jalan Hauling PT ARA
Bacanesia.com,HALTIM-Aksi pemalangan jalan haoling yang terjadi di wilayah Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kini tua perhatian Pemerintah Kecamatan setempat, Selasa (3/3/2026).
Alih-alih Camat Wasile Karyadi memberikan tanggapan resmi terkait langkah warga yang memblokir akses jalan hauling PT Alam Raya Abadi (ARA) sebagai bentuk protes atas tuntutan konpensasi yang belum dipenuhi.
Karyadi mengatakan, masalah konpensasi sudah berlangsung cukup lama dari Camat sebelumnya, hingga dirinya menjabat telah melakukan dua kali mediasi secara persuasif, antara pihak perusahaan dan warga pemilih lahan. Namun tidak ada solusi antara dua belah pihak sehinga masyarakat berinisiasi untuk menempuh jaluar hukum ke pengadilan Negeri soasio.
Sementara Camat sendiri telah mengonfirmasi ke pihak perusahaan bahawa benar adanya gugatan tersebut.
“Kalau warga pemilik lahan sudah melakukan gugatan ke Pengadian Negeri Soasio, sementra proses sidang-sidang sedang berjalan. Apa perlu pemerintah kecamatan mengambil langkah untuk melakukan mediasi lagi sebelum ada putusan,”ujarnya.
Menurut Karyadi pemerintah kecamatan hadir menawarkan berbagai solusi agar tidak saliang merugikan di antara dua pihak. Terkait konpensasi tersebut agar dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Seraya menambahkan, persoalan konpensasi ini laporanya sudah masuk ke PN soasio dan sudah di proses secara hukum.
“Jadi saya belum bisa melakukan mediasi lagi, jangan sampai hasil mediasi tidak sesui dengan hasil putusan pengadialan,”katanya.
“Persoalan ini saya sudah buat laporan sampaikan ke Bupati, dan dalam waktu dekat ini Bupati akan memanggil manajemen PT ARA,”terangnya.
Ia sesali tindakan yang di ambil pendamping hukum (PH) pemilik lahan sofyan untuk meminta uang jaminan buka palang sebesar Rp 1,2 miliar kepada pihak perusahaan.
“Sarusnya buat berita acara kesepakatan hitam di atas putih dan di tandatangani di atas materai oleh dua belah pihak, dan di saksikan oleh camat, kades dan kapolsek,”ujarnya.
Camat Wasile Karyadi menghimbau kepada warga pemilik lahan agar menahan diri sembari menunggu hasil putusan pengadilan.(*)



Tinggalkan Balasan