152 Hari Menanti, AMBRUK dan PDPM Haltim Blokade Jetty PT JAS Laut Bukan Milik Korporasi
Bacanesia.com,HALTIM-Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) bersama masyarakat Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan bersama Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar aksi protes memblokade jetty PT Jaya Abadi Semesta (JAS), kamis (23/4/2026).
Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIT itu dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas dugaan kerusakan lingkungan pesisir yang berdampak pada mata pencaharian warga.
Dalam aksi tersebut, massa mengusung tajuk “Laut Bukan Milik Korporasi-Hidup Kami Bukan Objek Eksperimen.”
Bahwa laut bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang hidup, sumber pangan, dan penopang masa depan warga pesisir.
Koordinator lapangan (Korlap) AMBRUK, Julfian Wahab, mengungkapkan bahwa kondisi perairan di wilayah mereka kini mengalami perubahan signifikan.
Air yang sebelumnya menjadi sumber ekonomi masyarakat mulai diragukan kualitasnya, sementara budidaya rumput laut yang menjadi andalan warga dilaporkan rusak dan mati.
152 Hari Tanpa Kepastian
Sejak 22 November 2025, AMBRUK telah menyuarakan aspirasi melalui jalur dialog dan pendekatan persuasif. Namun hingga 23 April 2026, atau selama 152 hari, masyarakat mengaku belum mendapatkan kejelasan atas persoalan tersebut.
Selama periode itu, warga menyebut mengalami kerugian ekonomi akibat menurunnya hasil budidaya, sementara kondisi ekosistem pesisir terus terancam.
Sehingga pihaknya menilai kehadiran negara belum maksimal dan pihak perusahaan belum memberikan respons memadai.
“Kesabaran kami sudah cukup lama diuji. Ketika tidak ada kepastian, maka perlawanan menjadi pilihan,”ujar Julfian.
131 Hari Tanpa Transparansi Hasil Uji
Ambruk, juga menyoroti proses pengambilan sampel lingkungan oleh tim Enviro PT JAS pada 13 Desember 2025. Saat itu, tim mengambil sampel air dan rumput laut serta melakukan pencatatan data.
Namun hingga kini, terhitung 131 hari setelahnya, hasil pengujian tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.
Ambruk juga mengaku tidak memperoleh informasi terkait hasil uji perairan, hasil uji rumput laut, laboratorium yang digunakan, maupun metode pengujian.
“Data diambil dari masyarakat, tapi hasilnya tidak pernah disampaikan. Ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan,”ungkapnya.
Kajian Akademik Temukan Indikasi
Sebelumnya, tim pakar dari Universitas Khairun telah melakukan kajian ilmiah dan mengeluarkan rekomendasi pada 10 Desember 2025. Hasil kajian tersebut mengindikasikan adanya kontribusi aktivitas industri terhadap penurunan kualitas perairan.
Meski demikian, masyarakat menilai belum ada langkah konkret berupa pemulihan lingkungan maupun transparansi lanjutan dari pihak terkait.
Dalam tuntutannya, massa juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Lebih dari Sekadar Rumput Laut
Bagi masyarakat Fayaul, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian ekonomi akibat rusaknya rumput laut, tetapi juga menyentuh hak dasar atas lingkungan hidup yang sehat, ruang hidup nelayan, serta keberlanjutan generasi mendatang.
“Ketika laut rusak, yang hilang bukan hanya penghasilan, tapi juga kehidupan kami,”terangnya.
Aksi ini menjadi bentuk protes terhadap ketidakadilan ekologis sekaligus seruan agar negara hadir melindungi masyarakat pesisir.
Koordinator aksi menegaskan pihaknya akan terus menyuarakan tuntutan hingga ada kejelasan, transparansi, dan langkah nyata pemulihan lingkungan.
“Jika laut dirusak, kami akan bersuara. Jika keadilan ditunda, kami akan terus menuntut,”tandasnya.(*)



Tinggalkan Balasan