BREAKING NEWS: Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan dengan Dump Truck di area PT ANI

Zubair S. Muin Am Aswad
Korban insiden kecelakaan lalu lintas saat dievakuasi Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, Minggu (27/9/2026) ist.

Bacanesia.com,HALTIM-Kecelakaan lalu lintas terjadi di perempatan antara Jalan Raya dan jalan hauling menuju Jetty milik PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIT.

Insiden tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Kawasaki warna merah dengan nomor polisi DG 6379 X dan satu unit Dump Truck (DT) R10 jenis Howo 380 tanpa nomor polisi.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor berinisial JM mengalami luka-luka hingga meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Halmahera Timur, Ajwan Maradjabessy mengatakan, kecelakaan terjadi saat Dump Truck R10 jenis Howo yang bermuatan ore nikel keluar dari area perusahaan menuju Jetty dengan menyebrangi jalan raya.

“Dump Truck R10 bermuatan ore nikel keluar dari area perusahaan menuju Jetty PT Aditta. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai JM melintas dari arah Maba menuju Gotowasi,”ujar Ajwan.

Ajwan menjelaskan, saat kedua kendaraan berada di lokasi kejadian, terjadi tabrakan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah kejadian, pengemudi Dump Truck R10 berinisial AH, warga Subaim, Kecamatan Wasile, meninggalkan lokasi. Namun, AH kemudian menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur setelah dijemput dan diantar oleh pihak keluarga.

Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Timur langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas juga mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan, melakukan pengaturan arus lalu lintas, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk proses hukum selanjutnya tetap berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik,”pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Timur AKBP Rona Buha Tua Tambunan mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu serta aturan lalu lintas.

Seraya mengingatkan kepada pengendara sepeda motor agar menggunakan helm sesuai standar serta memastikan kondisi dan situasi jalan aman sebelum melintas maupun memasuki jalan utama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini