GPLT-MU Somasi PT Weda Bay Nikel Diduga Lakukan Operasi Produksi 2 Wilayah Tanpa IPPKH
Bacanesia.com,JAKARTA-Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) resmi melayangkan somasi kepada PT Weda Bay Nikel (PT WBN) atas dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan operasionalnya.
PT WBN diduga terbukti melakukan operasi produksi di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diwajibkan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP Nomor 24 Tahun 2010.
GPLT-MU menegaskan bahwa tindakan operasi produksi tanpa IPPKH tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta bisa masuk ranah perdata dan pidana.
“Negara sudah jelas mengatur bahwa setiap kegiatan dalam kawasan hutan wajib memiliki IPPKH. Jika PT WBN beroperasi tanpa izin tersebut, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk penyerobotan lahan negara yang berpotensi tindak pidana lingkungan dan korupsi,” tegas Sekjen GPLT-MU Sudiono Hi Dikir menyambangi kantor WBN di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Berikut data temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Somasi ini semakin menguat setelah Satgas PKH pada tanggal 10 september 2025 lalu, mengumumkan hasil pengawasan di Maluku Utara seluas 148,25 hektare lahan milik PT WBN di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur telah dikuasai kembali negara karena digunakan tanpa IPPKH. Satgas menegaskan, lahan yang digunakan tanpa izin akan dikembalikan untuk pemulihan fungsi hutan, dan perusahaan wajib membayar sanksi administratif sesuai ketentuan.
Dasar hukum yang dicantumkan.
1. Pasal 50 ayat (3) huruf g dan i jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.
4. Bahwa sesuai Pasal 385 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata, tindakan penyerobotan lahan yang bukan haknya merupakan tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Dampak Lingkungan, kerugian Negara dan Tuntutan kepada pihak Berwajib
Berikut ada sejumlah tuntutan yang terlampir sebagai berikut.
1. Hilangnya potensi penerimaan negara dari PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi).
2. Rusaknya ekosistem hutan yang berdampak pada lingkungan hidup masyarakat Halmahera Tengah dan masyarakat Halmahera Timur.
3. Hilangnya hak-hak masyarakat adat dan lokal atas lahan yang dikuasai secara melawan hukum.
4. Bahwa tindakan PT Weda Bay Nickel dalam menguasai dan/atau memanfaatkan lahan yang telah disita negara berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat serta berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
5. Dilakukan penyidikan dan penuntutan sangsi administratif, pidana dan perdata terhadap PT Weda Bay Nickel beserta pihak-pihak yang terlibat terutata direksi PT. Weda Bay Nickel.
Tuntutan kepada PT Weda Bay Nickel sebagai berikut.
1. Audit Kepatuhan terhadap pelanggaran IPPKH.
2. Mendesak PT. Weda Bay Nickel untuk melakukan pemulihan lingkungan sesuai prinsip polluter pays (Prinsip pencemaran membayar) terutama melaksanakan reklamasi dan reboisasi sesuai izin.
3. Mengembalikan hak negara dan masyarakat atas lahan yang telah dikuasai secara melawan hukum.
4. Membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat lingkar tambang berupa dana PSDH dan DR (Provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi) akibat kerugian yang ditimbulkan yang berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan sekitar wilah IUP.
Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari sejak surat somasi ini diterima tidak ada iktikad baik dari PT. Weda Bay Nickel untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka kami akan menempuh upaya hukum pidana dan perdata, termasuk melaporkan kepada, sebagai berikut.
• Kejaksaan Agung Republik Indonesia
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
• Kepolisian Republik Indonesia
• Kementerian ESDM dan Kementerian KLH
• Pengadilan Negeri terkait
“Kami menegaskan bahwa GPLT-MU memberikan somasi ini adalah bagian dari perjuangan pemuda Maluku Utara, untuk menjaga kelestarian hutan, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya menguntungkan korporasi, namu dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan Negara. Terutama masyarakat lingkar tambang yang terkena dampak langsung,”tanda Sekjen GPLT-MU.(*)
Tinggalkan Balasan