Dampak limbah 2 Perusahaan Tambang, Karang Taruna Desa Subaim Sentil Kebijakan Gubernur Sherly Laos

Zubair S. Muin Rifa sadjidin
TAMBANG: Ketua Karang Taruna Baabmalao Desa Subiam, Halmahera Timur, Maluku Utara, Arman Ebit saat memegang limbah sediment yang mencemari air laut, Minggu (23/11/2025) ist

Bacanesia.com,HALTIM-Karang taruna Baabmalamo Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, sentil kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

Setelah pencemaran lingkungan akibat limbah sediment yang diduga milik PT JAS dan PT ARA di wilayah Halmahera Timur, Minggu (23/11/2025).

Ketua Karang taruna Baabmalamo Desa Subaim, Arman Ebit mengatakan aktivitas dua perusahaan pertambangan tersebut menyebabkan limbah mengalir melalui aliar air sungai Muria hingga ke pesisir pantai Desa Subaim.

Hal tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang memiliki kebijakan untuk mengevaluasi dua perusahaan tambang.

“Karena kekhawatiran warga apabila terjadi curah hujan tinggi sungai tersebut akan terjadi banjir hingga mengalir ke pesisir pantai dan warna air laut berubah menjadi keruh,”katanya.

Apabila Pemerintah Provinsi membiarkan, ancaman lingkungan dipastikan mempengaruhi keberlangsungan hidup warga setempat, salah satunya adalah nelayan Ikan Teri di Desa Subaim, dan budidaya rumput laut.

“Yang paling merasakan dampak adalah nelayan yang sehari-hari pergi melaut mencari ikan, belum lagi ekosistem pesisir pantai pasti semakin berbahaya,”ungkapnya.

Arman berharap Gubernur Maluku Utara memberikan teguran tegas, sehingga kedua perusahaan tambang tidak melakukan kesalahan yang sama.

“Jika mereka pihak perusahaan masih membandel, Ibu Gubernur Sherly Laos cabut saja izin pertambangan agar tidak menyulitkan warga, terutama yang berada di wilayah lingkar tambang,”tegasnya.

Seraya menuturkan, berdasrakan dalam keputusan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 tentang kewajiban perusahaan membuat sediment pont dan mempertahankan buku mutu air.

Selain itu, dalam Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan.

“Hal ini jelas untuk ditaati, kami menduga PT JAS dan PT ARA tidak melaksanakan aturan yang dimaksud,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini