Akademisi Soroti 2 Perusahaan Tambang di Haltim, Diduga Limbah Cemari Air Laut
Bacanesia.com,HALTIM-Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Khairun Ternate, Prof. DR. Muhammad Aris menyoroti dampak limbah sedimen diduga milik dua perusahaan tambang yang mencemarkan air laut di pesisir Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Kedua perusahaan tersebut diantaranya PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA), yang telah membuat warna air laut berubah hingga kecoklatan pada Minggu (23/11) kemarin.
Perihal tersebut menjadi perhatian serius dari Akademisi, Prof. DR. Muhammad Aris yang juga menjabat sebagai guru besar Bidang Kepakaran Manajemen Kesehatan Ikan, Selasa (25/11/2025).
Muhammad Aris mengatakan, dampak degradasi terhadap pengelolaan tambang di wilayah pesisir terjadinya kerusakan ekosistem pesisir dan laut seperti terumbu karang, lamun dan mangrove akibat sedimentasi yang berdampak pada kualitas air.
Kemudian dapat mengancam kesehatan manusia dan biota laut, serta dampak sosial ekonomi pada mata pencaharian nelayan dan pembudidaya.
“Kerusakan lingkungan di pesisir Desa Subaim, disebabkan hasil dari pembongkaran hutan atau lahan yang dilakukan oleh perusahan tambang,”ujarnya.
Kekhawatiran muncul apabila terjadi curah hujan tinggi, hingga menyebabkan terjadi erosi/limpasan air dan limbah dari aktivitas tambang mengalir ke laut.
Ia menyebut, sedimentasi lumpur dari aktivitas penambangan dapat menutupi ekosistrm terumbu karang, menghalangi penetrasi sinar matahari, dan merusak habitat bagi spesis laut lainnya.
“Itu semua terjadi di wilayah-wilayah pertambangan, sementara sedimen lumpur di pesisir Desa Subaim dan air laut keruh, itu nampak nyata, ekosistem laut pun mengalami tekanan tinggi yang mengancam hilangnya spesies ekonomis tinggi,”ungka Aris.
Dampak lainnya yang dialami masyarakat pesisir adalah sosial ekonomi, karena telah memepengaruhi penurunan hasil tangkapan.
“Tingginya kekeruhan dan hilangnya habitat hidup biota menyebabkan ikan melakukan migrasi atau menjauh, sehingga nelayan kesulitan mendapat hasil tangkapan, dan harus melaut lebih jauh dengan biaya operasional lebih tinggi,”katanya.
Hal yang sama akan dialami budidaya rumput laut dan pekerjaan lainya yang telah bergantung pada laut pantai, namun telah tercemari oleh aktivitas pertambangan.
Seraya menambahkan, Pemerintah Daerah Halmahera Timur dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengambil langkah tegas terhadap masalah yang dihadapi warga di desa setempat.
“Dan penegakan prosedur peraturan, yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan harus ditegakkan. Memastikan pengelolaan tambang di Kabupaten Halmahera Timur
tidak menimbulkan dampak kepada masyarakat, karena selama ini fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup lemah,”tandasnya.(*)


Tinggalkan Balasan