Dukung Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan BTT, GPM Kepulauan Sula Siap Kawal 

Bacanesia.com Rifa sadjidin
HUKUM: Tampak dari depan Kantor Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara, Selasa (16/12/2025) ist

Bacanesia.com,SANANA-Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021.

Sekretaris GPM Kepulauan Sula, Ahkam Kurniawan Buamona, menilai langkah Kejari dalam menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan penegak hukum yang profesional.

Mereka diantaranya Lasidi Leko (LL), Andrian Maramis (AM), dan Andi M. Khairul Akbar (AMKA) alias Puang.

“Kami mendukung penuh langkah Kejari Kepulauan Sula dalam menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Modal Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari anggaran BTT 2021,”katanya, Selasa (16/12/2025).

Ahkam menyebut penetapan tersangka telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni didukung minimal dua alat bukti yang sah.

“Dan kami percaya penyidik Kejari telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,”ucapnya.

Sehingga, lanjut Ahkam menilai langkah Kejari dalam penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang, namun sesuai ketentuan hukum.

“Perkara BTT 2021 tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,”ujarnya.

Dirinya mengatakan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sehingga pemberantasannya membutuhkan dukungan semua pihak, baik masyarakat dan pihak berwenang untuk bersama-sama mengawal proses hukum.

“Selain menyatakan dukungan terhadap Kejari, GPM Kepulauan Sula juga mendesak Hakim Pengadilan Negeri Sanana agar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka,”terangnya.

Menurut Ahkam, ruang lingkup praperadilan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 77 KUHAP, yang hanya menguji aspek prosedural, bukan pokok perkara.

“Sejatinya Hakim praperadilan hanya berwenang menilai sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, bukan menguji substansi perkara. Ini sudah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,”imbuhnya.

Selama penyidik Kejari telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah dan prosedur sesuai KUHAP, maka tidak ada dasar hukum untuk mengabulkan praperadilan.

“Komitmen GPM untuk terus mengawal proses hukum kasus BTT 2021 hingga tuntas. Kami yakin proses hukum yang dijalankan Kejari telah sesuai aturan. GPM akan terus mengawal perkara ini demi tegaknya keadilan dan penyelamatan keuangan negara di Kepulauan Sula,”tandasnya.(*)TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini