Praktisi Hukum Soroti PT MTP Diduga Lakukan Klasifikasi Tenaga Kerja Berstatus Mitra

Bacanesia.com Rifa sadjidin
KEBIJAKAN: Praktisi hukum Fadli Wambes, Senin (29/12/2025) ist

Bacanesia.com,SANANA-Praktisi Hukum menyoroti kebijakan PT Mangoli Timber Produsen (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga mengklasifikasikan tenaga kerjanya sebagai “mitra” meskipun dalam praktiknya memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam undang-undangan ketenagakerjaan.

Informasi yang di himpun Bacanesia.com, Senin (29/12/2025), perusahaan tersebut bergerak di bidang industri kayu dan para pekerja direkrut melalui (outsourcing), bekerja secara rutin untuk kepentingan perusahaan, menerima pembayaran berkala, serta berada di bawah perintah dan pengawasan manajemen.

Namun demikian, yang bersangkutan tidak diakui sebagai pekerja atau karyawan, sehingga tidak memperoleh hak-hak normatif seperti upah sesuai ketentuan, kepesertaan BPJS, dan Tunjangan Hari Raya THR.

Praktisi Hukum Fadli Wambes SH menegaskan, penentuan status hubungan kerja tidak dapat hanya didasarkan pada sebutan dalam perjanjian.

“Pada hukum ketenagakerjaan, yang dilihat fakta hubungaan kerja di lapangan. Jika ada unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka secara hukum itu adalah hubungan kerja, bukan kemitraan, meskipun disebut mitra dalam kontrak,”jelasnya.

Ia menjelaskan, hubungan kerja menurut Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian.

Lebih lanjut menurutnya, hubungan kemitraan itu keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan usaha.

“Kalau pihak yang disebut mitra ternyata tidak punya kebebasan usaha dan sepenuhnya bergantung pada perusahaan, maka itu patut diduga sebagai penyamaran hubungan kerja atau disguised employment relationship,”ujarnya.

Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan asas perlindungan tenaga kerja dan keadilan sosial sebagaimana menjadi roh dari hukum ketenagakerjaan nasional.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan yang menggunakan sistem alih daya tetap diwajibkan:

. Membuat perjanjian kerja (PKWT atau PKWTT);

. Membayar upah sesuai ketentuan;

. Mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;

. Memberikan perlindungan kerja, waktu istirahat, serta hak-hak normatif lainnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan penguatan perlindungan pekerja, termasuk dalam praktik alih daya, agar tidak merugikan posisi pekerja secara ekonomi maupun hukum.

Kemudian regulasi di atas, praktik ketenagakerjaan juga wajib tunduk pada tiga hal penting diantaranya sebagai berikut:

Pertama, peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Kedua yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Serta yang ketiga adalah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Apabila terbukti bahwa hubungan antara PT MTP dan pihak yang disebut sebagai “mitra” memenuhi unsur hubungan kerja, maka secara hukum tercantum dalam empat poin penting.

. Status kemitraan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum

. Para pekerja wajib diakui sebagai karyawan.

. Perusahaan berkewajiban memenuhi seluruh hak normatif pekerja secara retroaktif.

. Perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Praktisi hukum juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Sula dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan lapangan.

“Guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan,”tandasnya.(*)TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini