PDPM Nilai Komisi II DPRD Haltim Jadi Penonton Kerusakan Lingkungan Dan Cemari Air Laut Di Desa Fayaul 

Zubair S. Muin Rifa sadjidin
LINGKUNGAN: Ketua Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Halmahera Timur, Maluku Utara, Julfikram Idris, Selasa (30/12/2025) ist

Bacanesia.com,HALTIM-Langkah Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, baru-baru ini mendatangkan tim pakar dari Universitas Khairun Ternate di Desa Fayaul untuk melakukan uji kualitas air laut diduga dampak pencemaran limbah sediment miliki perusahaan tambang yang berdampak pada budidaya rumput laut.

‎Uji kualitas perairan tersebut dilaksanakan pada 6 Desember tahun ini dan hasil observasi ilmiah tim pakar kemudian dirilis pada 10 Desember pada tahun yang sama.

‎Ketua Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Halmahera Timur, Julfikram Idris mengatakan sebuah apresiasi atas langkah awal DPRD yang dinilai telah menggunakan pendekatan ilmiah untuk merespons keluhan masyarakat pesisir.

‎”Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan bahwa persoalan yang terjadi di Desa Fayaul bukan isu sepele, bukan isu teknis biasa, dan bukan pula sekadar keluhan masyarakat tanpa dasar. Kehadiran pakar dan pendekatan ilmiah merupakan langkah awal yang benar,”ujar Julfikram, Selasa (30/12/2025).

Meski demikian, Julfikram menilai bahwa DPRD berpotensi hanya menjadi penonton terbaik atas kerusakan perairan Desa Fayaul, apabila tidak menindaklanjuti secara serius hasil uji kualitas air tersebut.

‎Menurut julfikram, hasil pengukuran yang menunjukkan penurunan kualitas perairan, mulai dari pH, salinitas, kekeruhan hingga kadar oksigen terlarut, telah berdampak langsung terhadap budidaya rumput laut masyarakat pesisir.

‎”Penurunan kualitas perairan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Dampaknya nyata rumput laut rusak, panen gagal, dan ekonomi masyarakat terpukul. Karena itu, menghadirkan pakar bukanlah akhir dari tanggung jawab DPRD. Uji ilmiah bukan tontonan politik, melainkan dasar untuk bertindak secara tegas dan berpihak,”tegasnya.

Seraya menegaskan, Komisi II DPRD Halmahera Timur tidak boleh bermain aman, tidak boleh ragu, dan tidak boleh takut untuk menyebut serta memanggil pihak perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran lingkungan.

‎”Jika DPRD berhenti pada laporan dan rekomendasi normatif tanpa langkah konkret, maka DPRD telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan ikut bertanggung jawab atas kerugian ekonomi masyarakat Desa Fayaul,”terangnya.

‎‎PDPM Kabupaten Halmahera Timur pun mendesak DPRD untuk menunjukkan beberapa hal penting diantaranya sebagai berikut.

1. Membuka hasil uji kualitas perairan secara transparan kepada publik,

‎2. Memanggil dan memaksa perusahaan terkait untuk mempertanggungjawabkan aktivitasnya,

‎3. Mengawal penyelesaian kerugian ekonomi petani rumput laut secara adil, serta

‎4. Menegakkan prinsip polluter pays principle tanpa kompromi.

‎”DPRD bukan lembaga pengamat. Diam berarti abai, ragu berarti mengkhianati mandat rakyat,”ucapnya.

Oleh sebab itu, ‎PDPM Halmahera Timur menegaskan akan berdiri bersama masyarakat pembudidaya rumput laut Desa Fayaul dan terus mengawal tindak lanjut persoalan yang dimaksud.

‎”Kami akan mencatat siapa yang berpihak pada rakyat dan siapa yang memilih diam dihadapan kerusakan lingkungan, dan uji ilmiah telah dilakukan. Kini, Komisi II DPRD sedang diuji keberpihakannya,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini