IMM Desak Disnakertrans Sula Perintahkan PT MTP Penuhi UMP Dan UMK Karyawan 

Bacanesia.com Rifa sadjidin
TENAGAKERJA: Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Maluku Utara, Prabowo Sibela, Kamis (8/1/2026) ist

Bacanesia.com,SANANA-Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendesak Dinas transmigrasi dan Tenaga Kerjaan (Disnakertrans) segera perintahkan pihak PT. MTP yang beroperasi di Mangoli Utara agar penuhi hak karyawan terkait UMP dan UMK, Kamis (8/1/2026).

Perihal tersebut disampaikan Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, bahwa penyebutan status “mitra” ini adalah upaya penyamaran hubungan kerja (disguised employment relationship) untuk menghindari kewajiban hukum perusahaan terhadap pekerja.

Menurutnya, perubahan status pekerja menjadi mitra diduga sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan, seperti pembayaran upah sesuai upah Minimum Provinsi (UMP) dan (UMK).

“Hal ini merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut larut, Disnakertrans segera bertindak untuk menyelamatkan upah pekerja yang di sabotase pihak PT. MTP,”jelasnya.

Prabowo menyebut pihak PT. MTP diketahui sering melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja tanpa pemberian pesangon.

Bahkan mempekerjakan karyawan tanpa surat perjanjian kerja, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

“Kami mendesak Disnakertrans) Kepulauan Sula untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT. MTP, dan apa bila desakan ini tidak di indahkan maka jangan salahkan kami jika. Karena akan melakukana aksi.(*) TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini