Penjelasan Kejari Dan Polisi Soal Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur, Belum Ditahan?

Bacanesia.com Arman Rasid
FOTO: Ilustrasi, Minggu (18/01/2026) ist

Bacanesia.com,SANANA-Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini justru berbeda pendapat antara Kejari dan Polisi terkait penahanan pelaku Iskandar alias IS.

Kasi intel Kajari Kepulauan Sula, Raimond Noya di konfirmasi mengatakan, penahanan merupakan kewenangan penyidik penuntut umum dan hakim.

Dijelaskan Raimond, bahwa seseorang bisa ditahan apabila memenuhi dua syarat, yakni syarat subjektif sebagaiman Pasal 21 ayat (1) KUHAP lama tentang kekhawatiran Tsk akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, Minggu (18/01/2026).

Kemudian syarat objektif sebagaimana Pasal 21 (1) & (4) KUHAP Lama tentang pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih dan merupakan tindak pidana dalam Pasal 21(4) KUHAP Lama.

Jika penyidik berpandangan bahwa tersangka memenuhi dua syarat diatas, maka yang bersangkutan bisa ditahan atau dengan kata lain penyidik bisa tahan tersangka tanpa perlu menunggu P-21 Jaksa.

“Setelah berkas perkara disempurnakan oleh penyidik, maka penyidik akan menyerahkan berkas perkara itu kepada jaksa. Dan jaksa akan lakukan penelitian, Jika berkas sudah dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa dalam dokumen P-19 maka jaksa akan terbitkan P-21,”jelasnya.

Setelah P-21 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka akan dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa.

“Setelah tahap II barulah kewenagan penahanan berpindah dari penyidik ke penuntut umum, biasanya dalam perkara persetubuhan anak, setelah tahap II itu jaksa pasti lakukan penahanan terhadap terdakwa,”terangnya.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto menambahkan, melalui Via WhatsApp menyampaikan terimakasih atas atensi dalam penanganan tersebut.

“Terkait komentar dari pihak kejaksaan kami menghormatinya, dan saat ini penyidik sedang berupaya melengkapi petunjuk yang diberikan JPU dalam P19 dengan tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka melalui wajib lapor,”ujarnya.

Terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan adalah dua hal yang berbeda, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup, sementara untuk penahanan penyidik membutuhkan pertimbangan lanjutan sesuai karakteristik.

“Dalam penanganan perkara saat ini tersangka belum ditahan merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk penyidik secara hati-hati, dapat memastikan penyidikan perkara ini lebih kuat agar pada saat dilimpahkan ke JPU,”jelasnya.

Sementara perkembangan perkara, bahwa terhadap perkara tersangka IS, benar sudah tahap 1 atau penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa pada tanggal 14 November 2025.

“Selanjutnya pada tgl.15 Desember tahun 2025, karena berkas perkara belum lengkap maka jaksa kembalikan berkas perkara kepada penyidik beserta dengan petunjuk Jaksa (P-19) untuk dilengkapi, dan sampai saat ini berkas perkara tersangka IS masih dalam proses disempurnakan oleh penyidik,”tandasnya.(*)TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini