SEMAINDO Lapor 3 Ketua KPU di Maluku Utara ke DKPP, Sahrir Jamsin: Segera Panggil dan Sidang Etik
Bacanesia.com,JAKARTA-Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa (20/01/2026).
Aksi tersebut bertujuan untuk memasukkan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap jajaran KPU Maluku Utara.
Laporan tersebut secara tegas menyeret nama Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib, serta Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan, untuk segera dipanggil dan disidang etik oleh DKPP RI.
Aksi dan pelaporan ini dilakukan sebagai respons atas temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap pengelolaan anggaran Pemilu bermasalah senilai Rp9,8 miliar serta anggaran yang mengendap hingga Rp173,8 miliar.
Perihal tersebut dinilai mengancam integritas penyelenggaraan Pemilu dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menyebut temuan BPK bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat pelanggaran etik berat dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu.
“Kami datang bukan membawa opini, tetapi membawa data resmi negara. Temuan BPK ini adalah alarm keras. Sehingga DKPP tidak boleh ragu, Mohtar Alting, Tabrids S. Thalib, dan Randi Ridwan harus segera dipanggil dan disidang etik,” tegas Sahrir dalam orasinya.
Adapun temuan SEMAINDO yang membeberkan sejumlah temuan krusial BPK, di antaranya belanja tanpa bukti sah sebesar Rp1,137 miliar, pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp8,759 miliar, serta pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik KPU Maluku Utara yang dinilai tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Sahrir menyatakan SEMAINDO menyoroti ketimpangan ekstrem antara anggaran dan realisasi belanja sepanjang tahun 2023 hingga Semester I 2024, dengan total anggaran yang tidak terserap mencapai Rp173,81 miliar, hal ini mencerminkan buruknya perencanaan dan lemahnya pengendalian internal serta absen pada tanggung jawab etik penyelenggara Pemilu.
“Ironisnya, belanja modal tahun 2024 tercatat nihil, padahal belanja modal merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Pemilu,”katanya.
“Anggaran Pemilu dikelola tanpa visi, tanpa orientasi penguatan demokrasi. Ini adalah bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi,”lanjutnya.
Sementara laporan pengaduan etik telah resmi diterima DKPP RI, dan dalam laporan tersebut, SEMAINDO mendesak DKPP segera memanggil, memeriksa, dan mengadili Mohtar Aling, Tabrids S. Thalib, dan Randi Ridwan atas dugaan pelanggaran etik berat.
Dengan harapan dapat menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tetap apabila terbukti lalai menyalahgunakan kewenangan, atau terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran bermasalah. Serta merekomendasikan penyerahan temuan BPK kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana korupsi.
“Jika DKPP tidak bertindak tegas, maka publik berhak mempertanyakan keberanian dan independensi DKPP dalam menjaga marwah penyelenggara Pemilu,”ucapnya.
SEMAINDO menegaskan, aksi ini merupakan peringatan keras bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya tahapan Pemilu. Namun bagaimana mengelola anggaran dengan benar serta bertanggung jawab secara etis dan berdasarkan hukum.
“SEMAINDO menuntut DKPP bertindak tegas, objektif, dan transparan dalam memeriksa serta mengadili dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, demi menjaga marwah lembaga, integritas Pemilu, dan kepercayaan publik,”pungkasnya.
Sementara nama-nama yang disebutkan dalam aksi SEMAINDO hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan resmi kepada Bacanesia.com.(*)


Tinggalkan Balasan