Dinas PPA Soroti Penanganan Dugaan Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur Di Sula
Bacanesia.com,SANANA-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) menyoroti dugaan kasus persetubuhan anak di bawa umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kepala Dinas PPA Kepulauan Sula, Sitti Faradila, mengatkan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawa umur, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban ZT.
Perihal tersebut merupakan bagian dari tugas Dinas PPA Kepulauan Sula. Dengan harapan agar proses penyelidikan segera dipercepat, Sabtu (17/01/2026).
“Kami juga bertanya ke pihak polres, mungkin ada yang kekurangan saksi dan BAP yang belum lengkap,”katanya. Dengan harapan setiap kasus yang di laporkan dan diproses alangkah baiknya lebih cepat penanganannya, sehingga penetapan tersangkanya dengan hukumannya bisa di percepat,”ujarnya.
Sitti menyatakan, Dinas PPA akan terus melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan terhapa anak dan perempuan, apabila ada yang melaporkan.
“Untuk kasus dengan korban ZT kami akan terus melakukan pendampingan. dan akan berkordinasi denagn pihak polres untuk perkembangan kasusnya,”katanya.
Sementara kasus tersebut hingga saat ini terduga pelaku IS belum di tahan, padahal kasus ini teregistrasi di Polres Sula sejak Februari 2025, dan suda ada Surat penetapan tersangka.(*) TR


Tinggalkan Balasan