Ambruk Desak KKP dan ESDM Blokade Jety PT JAS, Pulihkan Perairan Laut Fayaul
Bacanesia.com,HALTIM-Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (Ambruk) Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI segera mengambil langkah tegas.
Terhadap PT Jaya Abadi Semesta (JAS) menyusul kerusakan ekosistem laut dan kerugian ekonomi masyarakat pesisir yang terjadi sepanjang tahun 2025.
Ambruk secara eksplisit meminta KKP RI memblokade operasional jetty PT JAS sampai perusahaan membayar kompensasi kerugian pembudidaya rumput laut dan menjalankan pemulihan ekosistem laut secara nyata, terukur, dan transparan, Jumat (23/01/2026).
Selain itu, Ambruk juga mendesak Kementerian ESDM RI menolak persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT JAS, selama persoalan limbah dan dampak lingkungan tahun 2025 belum diselesaikan secara tuntas.
Koordinator Lapangan Ambruk, Julfian Wahab, menegaskan tuntutan tersebut bukan reaksi emosional, melainkan langkah konstitusional yang memiliki dasar hukum yang kuat.
“Negara tidak boleh terus membiarkan perusahaan beroperasi di atas laut yang rusak dan ekonomi rakyat yang runtuh. Jika pemerintah daerah dan perusahaan gagal menyelesaikan masalah ini, maka kementerian wajib turun tangan,”tegas Julfian.
Menurutnya, jetty PT JAS merupakan simpul utama aktivitas industri yang secara langsung beririsan dengan ruang hidup masyarakat pesisir. Karena itu, penghentian sementara operasional jetty dinilai sebagai instrumen hukum yang sah dan proporsional.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan, yang menyatakan pemerintah berwenang melakukan pengendalian pemanfaatan ruang laut untuk melindungi kelestarian lingkungan.
Selain itu, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga penutupan lokasi apabila terjadi kerusakan pesisir.
Ambruk juga mengacu Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang membuka ruang sanksi berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.
“KKP pernah melakukan pembekuan aktivitas serupa di wilayah pesisir lain. Artinya, pemblokadean jetty bukan langkah ekstrem, melainkan kewenangan hukum negara,”ujarnya.
Selain KKP, Ambruk menyoroti peran strategis Kementerian ESDM RI. Menurut Julfian, RKAB tidak boleh dipahami sebagai hak otomatis perusahaan, melainkan instrumen kontrol negara.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang izin melaksanakan pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Pasal 161B UU Minerba juga memberi ruang sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, ESDM memiliki kewenangan untuk menunda atau menolak RKAB apabila perusahaan memiliki kewajiban lingkungan dan sosial yang belum diselesaikan.
“Menyetujui RKAB di tengah konflik ekologis yang belum selesai sama saja dengan melegitimasi pelanggaran. ESDM tidak boleh memberi karpet merah di atas laut yang rusak,”tegasnya.
Ambruk menegaskan bahwa kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayaul bukan peristiwa tiba-tiba. Sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, gagal panen terjadi berulang dan merata. Masyarakat telah menempuh jalur resmi, mulai dari pengaduan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, verifikasi lapangan, hingga pengukuran kualitas air oleh tim ahli Universitas Khairun Ternate yang difasilitasi DPRD Komisi II Halmahera Timur.
Namun, menurut Ambruk, seluruh proses tersebut tidak diikuti langkah pemulihan dan tanggung jawab yang jelas dari perusahaan. Kondisi inilah yang memicu aksi blokade jetty PT JAS pada 21 Desember 2025 sebagai bentuk tekanan moral.
“Blokade itu bukan anarkis. Itu sinyal terakhir ketika mekanisme formal tidak berjalan, kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut hak atas laut yang sehat dan penghidupan yang layak. Jika negara diam, sejarah akan mencatat siapa yang membiarkan laut dan masyarakatnya terluka,”pungkasnya.
Hingga rilis ini disampaikan, PT JAS belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan blokade jetty, pembayaran kompensasi, pemulihan laut, serta desakan penolakan RKAB oleh kementerian terkait.(*)


Tinggalkan Balasan