Kadis Perindakop Haltim Diduga Pangkas 1 Ton Minyak Tanah Milik Agen Pangkalan
Bacanesia.com,HALTIM-Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara melalui kunjungan kerja Bupati Ubaid Yakub didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Ricko Debetur bertemu dengan BPH Migas RI untuk melakukan permintaan penambahan kuota minyak tanah.
Namun usaha tersebut justru diduga Kepal Disperindakop melirik peluang tersebut untuk mengarahkan distributor Minyak Tanah PT. Mitan Gas Prima agar memangkas kuota minyak kepada penerima di Halmahera Timur.
Perihal tersebut dapat dibuktikan melalui salah satu agen pangkalan minyak tanah di Halmahera Timur yang mengungkapkan terjadi pengurangan kuota, Sabtu (21/2/2026).
Meski demikian, pemilik agen pangkalan minyak tanah tersebut enggan menyebut namanya dalam dugaan kasus yang dilakukan oleh kepala Disperindakop.
Ia menjelaskan, pihaknya harus mendapat kuota minyak tanah sebanyak 4 ton sebagaimana tertuang dalam kontrak antara pangkalan dan Agen BBM atas nama PT. Mitan Gas Prima, namun hal tersebut tidak sesuai dalam kontrak yang telah di sepakati.
Setelah dirinya membayar sesuai jumlah kuota kepada Agen PT. Mitan Gas Prima, yang bersangkutan justru hanya mendapat kuota 3 ton minyak tanah.
“Saya bayar Rp 22 juta itu untuk 4 ton minyak tanah, namun setelah minyak tiba di pelabuhan, tanpa alasan yang jelas saya hanya mendapatkan 3 ton,”ungka pemilik agen pangkalan minyak tanah.
Dikatakan, dengan ketidak jelasan pengurangan kuota minyak tanah tersebut, dirinya langsung menanyakan ke pihak kapal dan mendapat jawaban yang mengagetkan.
“Betul saya mendapatkan kuota 4 ton minyak tanah, namun sesuai perintah dari kadis perindakop Ricko Debituru, saya hanya bisa mendapatkan 3 ton,”tuturnya
Tindakan tersebut menujukan sikap tak terpuji yang dilakukan oleh kepala dinas dan pihak PT. Mitan Gas Prima. Agen pangkalan yang melayani kebutuhan masyarakat di Kecamatan Kota Maba, mengaku harus mengalami kerugian besar serta berpengaruh pada jumlah kuota yang akan disalurkan kepada warga pengguna minyak tanah bersubsidi.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Kadis Perindakop sangat merugikan para pangkalan yang ada di Halmahera Timur, namun menguntungkan diri sendiri.
“lalu satu ton yang sudah kami bayar itu dikemanakan,”kata dengan pertanyaan keberadaan minyak tersebut.
Tidak hanya itu, tindakan yang dilakukan Kadis Perindakop justru menimbulkan mosi tidak percaya atas apa yang selama ini diingkan Bupati Halmahera Timur.
Perbuat kepala Disperindakop justru dinilai menghalangi upaya dan niat baik Pemkab Halmahera Timur terkait ketersediaan kebutuhan minyak tanah.(*)



Tinggalkan Balasan