Dari BPH Migas, Pemkab Haltim Dapat Penambahan 250 Ton Minyak Tanah?

Zubair S. Muin Rifa sadjidin
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Cahirul Richfat menyampaikan informasi berdasarkan hasil pertemuan Bupati Ubaid Yakub dengan BPH Migas di Jakarta, akan ada penambahan kuota minyak tanah, Kamis (26/2/2026) Bacanesia.com.

Bacanesia.com,HALTIM-Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur, Maluku Utara, mendat kabar gembira terkait rencana penambahan kuota minyak tanah.

Meski demikian, belum diketahui waktu pendistribusian penambahan kuota minyak tersebut di Halmahera Timur, karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi.

Berdasarkan hasil pertemuan antara Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta belum lama ini.

Perihal tersebut disampaikan Sekda Pemda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, Kamis (26/2/2026). Bahwa pihak BPH Migas meminta Pemda Halmahera Timur menindaklanjuti usulan kuota minyak tanah.

“Jadi penambahan usulan kuota itu Pemkab diminta sudah harus menyediakan sarana-prasarana, sebagai syarat memenuhi seperti pembentukan unit-unit usaha untuk menunjang keberadaan dan penanaman kuota minyak tanah,”ujarnya.

“Apabila penambahan kuota itu masuk di Halmahera Timur sekitar 250 ribu ton, namun sebelumnya harus dilakukan evaluasi kembali pengecer-pengecer maupun pangakala-pangkalan minyak tanah,”imbuh Ricky.

Hal itu bertujuan agar pembahan kuota minyak tanah bisa merata hingga ke 102 desa di Halmahera Timur, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Mengapa evaluasi kepada pengecer dan agen pangkalan minyak tanah itu harus dilakukan, agar Disperindakop benar-benar melakukan pemerataan,”tegasnya.

Ricky meminta agar terlebih dahulu Kepala Disperindakop Ricko Debetur memperbaiki kebijakan pemerataan kuota untuk menghindari adanya keluhan masyarakat.

“Saya berharap dengan penambahan kuota minyak tanah, tidak ada keluhan masyarakat yang menyulitkan mereka untuk mendapatkan minyak tanah,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini