Soal Kompensasi PT JAS di Haltim, Arman Ebit Tegaskan Dirinya Bukan Tim Penyaluran
Bacanesia.com,HALTIM-Mantan Ketua Karang Taruna Baapmalao, Arman Ebit, menanggapi dugaan ketidaktransparan penyaluran kompensasi yang dilakukan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) kepada pemilik lahan terdampak limbah perusahaan di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Arman menjelaskan, data pembayaran kompensasi oleh PT JAS terbagi dalam dua tahap, yakni pada 2025 sebanyak 20 pemilik lahan dan pada 2026 sebanyak 38 pemilik lahan.
“20 pemilik lahan pada tahun 2025 itu murni terdampak aktivitas PT JAS. Sedangkan tambahan data 38 pemilik lahan pada tahun 2026 bukan sepenuhnya berada dalam IUP PT JAS,”kata Arman, Sabtu (5/9/2026).
Ia menegaskan, dirinya bukan bagian dari tim penyaluran kompensasi yang dilakukan PT JAS di Desa Subaim. Menurutnya, keterlibatannya sebatas mengawal proses dan memastikan data yang digunakan sesuai dengan kondisi warga di lapangan.
“Saya bukan tim penyaluran. Saya hanya mengawal dan memastikan penyaluran sesuai data, karena saya yang mengambil data dari warga,”ujarnya.
Arman juga menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah pemilik lahan yang belum masuk dalam pendataan. Hal itu, kata dia, terjadi karena saat peninjauan lokasi, beberapa pemilik lahan yang diduga terdampak tidak berada di tempat.
Terkait perbedaan nominal kompensasi, ia mengatakan besaran pembayaran disesuaikan dengan tingkat dampak yang dialami masing-masing pemilik lahan.
Pembayaran Rp10 juta diberikan kepada pemilik lahan yang mengalami dampak cukup parah, sementara pembayaran Rp3 juta merupakan bagian dari data tambahan pada 2026 dengan tingkat dampak yang dinilai tidak terlalu parah.
“Penawaran awal sebenarnya bukan Rp10 juta, tetapi Rp20 juta. Namun, selain kompensasi, ada juga tuntutan normalisasi Kali Opiyang untuk mencegah banjir yang membawa sedimen dan masuk ke perkebunan warga,”jelasnya.
Usulan normalisasi Kali Opiyang kemudian disetujui oleh pihak PT JAS. Karena pekerjaan normalisasi membutuhkan anggaran yang cukup besar, nilai kompensasi kepada pemilik lahan kemudian disesuaikan.
“Untuk normalisasi kali disetujui oleh pihak PT JAS. Makanya pihak PT JAS meminta kompensasi dikurangi, karena normalisasi kali membutuhkan anggaran yang cukup banyak,”katanya.
Sementara itu, terkait mekanisme penyaluran kompensasi yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah, dirinya mengatakan hal tersebut dilakukan karena pada saat rapat, tidak seluruh pemilik lahan menghadiri.(*)

Tinggalkan Balasan