Calon Bupati M Farrel Adhitama Dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Timur Diduga Lakukan 2 Pelanggaran Kampanye
BN, HALTIM – Calon Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara nomor urut 1, M. Farrel Adhitama resmi dilaporkan ke Bawaslu diduga melakukan dua pelanggaran.
Perihal tersebut disampaikan Sekretaris Koalisi Tim Pemenangan Ubaid Anjas, Mamat Jalil, yang juga sebagai pelapor mengatakan.
Bahwa laporan pertama bahwa anak Rudi Erawan itu diduga dengan sengaja melibatkan Direktur Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri, Drs. Abd Rasid Musa dalam kampanye, di Desa Soagimalaha, Kota Maba.
Berdasarkan bukti yang diperoleh bahwaRasid Musa bahkan menyampaikan orasi politik yang berisi ajakan untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Farrel-Jadi.
Jelas bahwa ajakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016, jo Pasal 189 UU Nomor 8 Tahun 2015, jo Pasal 62 ayat (1) huruf a PKPU 13 Tahun 2024.
“Kami mengantongi rekaman video orasi politik Direktur BUMD, beserta barang bukti lainnya dan sudah dilampirkan dalam laporan kami,”ungkapnya, Senin (18/11/2024).
Kemudian Farrel Adhitama juga dilaporkan atas dugaan menabrak ketentuan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan, Farrel diduga melakukan kampanye di Gereja Kalfari yang terletak di Desa Gulapapo, Kecamatan Wasile, pada tanggal 15 November 2024 sekitar pukul pukul 10.30 WIT.
“Dari bukti yang ada, Farrel Adhitama menghadiri rapat Safari Natal di wilayah Wasile kemudian dengan mengenakan atribut Paslon, kemudian menyampaikan orasi politik,”ujarnya.
Oleh sebab itu, dikatakan Mamat hal tersebut adanya pelanggaran terhadap Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 57 ayat (7) huruf | PKPU 13 Tahun 2024.
“Hal yang jelas-jelas melanggar ketentuan, harus disikapi secara tegas. Sikap kami ini bukan hanya karena beda pilihan, tetapi soal menyelamatkan marwah demokrasi,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan