Kejari Haltim Tetapkan Satu Kades Tersangka Gunakan ADD dan DD Ratusan Juta
Bacanesia.com,HALTIM-Masalah penyalahgunaan anggaran kembali disoroti, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timu (Haltim), Maluku Utara (Malut), akhirnya menetapkan tersangka Kepala Desa Baburino Kecamatan Maba terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Penetapan Kejari kepada tersangka Kades Aktif Baburino, Radius Sabuanga akibat telah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Haltim Satria Irawan dikonfirmasi wartawan mengatakan, Kejari Haltim hari ini, telah menetapkan tersangka Kades Baburino.
Karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa.
“Kades Baburino tersebut melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Baburino tahun anggaran 2019 sampai 2023, dengan total kerugian negara sekitar Rp800 Juta,”jelas Satria Irawan, Selasa(23/9/2025).
Dikatakan Satria bahwa kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan dari bulan Juni sampai pada penetapan tersangka pada bulan September tahun ini.
“Hari ini kita buat surat penetapan tersangka untuk dilakukan pemangilan,”tegasnya.
Ia mengatakan sejauh ini hanya tersangka tunggal, yakni Kades Baburino.
“Nanti kita dalami, kalau semisalnya ada penambahan tersangka,”tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan