GPLT-MU Desak Seluruh Perusahaan Tambang di Halmahera Timur Taati 2 Perda

Am Aswad Rifa sadjidin
FOTO: Sekjen GPLT-MU Sudiono Hi Dikir, Minggu (28/9/2025) ist

Bacanesia.com,HALTIM-Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) mendesak kepada seluruh perusahan pertambangan di Halmahera Timur taati 2 Perda yang telah disahkan oleh DPRD.

Perda yang dimaksud adalah Perda tenaga kerja lokal dan Perda Corporate Social Responsibility (CSR). Keduanya memiliki potensi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perihal tersebut disampaikan oleh Sekjen GPLT-MU Sudiono Hi Dikir dengan sikap tegas menyatakan ke 2 (dua) Perda tersebut diharapkan pihak perusahaan pertambangan di wilayah Halmahera Timur enggan menutup telinga, Minggu (28/9/2025).

Ia menjelaskan Perda tenaga kerja lokal merupakan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah, dengan maksud mengatur kewajiban perusahaan dalam mengutamakan dan memberdayakan tenaga kerja yang berasal dari daerah tersebut, atau yang berdomisili di sekitar perusahaan.

“Oleh sebab itu yang diutamkana adalah menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja lokal yang diprioritaskan,”katanya

Sekjen GPLT-MU mengatakan, kehadiran Perda ini dinilai penting sebagaimana untuk menetapkan kewajiban bagi perusahaan agar dapat memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Jadi tidak hanya itu, namun harus memberikan perlindungan dan kesempatan kerja yang sama bagi tenaga kerja lokal, serta mendorong pemberdayaan melalui peningkatan keahlian,”jelasnya.

Seraya menambahkan, Perda CSR merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan mengawasi sejumlah program yang melekat pada tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui CSR perusahaan yang beroperasi di sebuah wilayah.

“Jadi kami pikir ini sangat jelas, karena undang-undang yang ada mengatur CSR secara umum tetapi tidak spesifik untuk tata cara pengelolaan. Dan pelaksanaannya di tingkat daerah,”ucpanya.

Sehingga dikatakan Sudiono melalui Perda CSR bertujuan untuk memastikan pelaksanaan CSR lebih proaktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

Namun tak hanya itu, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penataan penyaluran dana CSR.

“Mengapa Perda CSR dibutuhkan, karena Undang-undang nasional mengatur CSR secara umum, namun tidak secara spesifik mengatur teknis pelaksanaan dan pengelolaan di tingkat daerah,”terangnya.

Perda memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah, terutama di Halmahera Timur yang telah menjadi salah satu kawasan industri.

“Untuk itu penting adanya pengawasan pelaksanaan dan penyaluran dana CSR oleh perusahaan, sehingga lebih akuntabel dan berkelanjutan. Perda CSR membantu Pemda untuk lebih proaktif, baik dalam mengarahkan program CSR perusahaan agar selaras dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di daerah tersebuat,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini