GPLT-MU Somasi PT Anglit Raya di Haltim, Dugaan Cemari Lingkungan Pesisir Pantai dan Tutup Saluran Air
Bacanesia.com,HALTIM-Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) resmi melayangkan surat somasi kepada PT Anglit Raya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Rabu (8/10/2025).
Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran lingkungan pesisir pantai dan penutupan saluran air umum oleh pihak perusahaan yang berdampak langsung pada masyarakat setempat.
Ketua Umum GPLT-MU, Abdur Saleh mengatakan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas perusahaan pertambangan yang mengakibatkan limbah nikel mencemari air laut di pesisir pantai dan sekitar jeti dan area operasional perusahaan.
Adapun beberapa temuan seperti penutupan saluran air (drainase) di pinggir jalan umum Mornopo-Maba yang menyebabkan air tergenang di badan jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami menilai tindakan tersebut telah melanggar prinsip pengelolaan lingkungan yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain mencemari ekosistem laut, penutupan saluran air juga menunjukkan kelalaian terhadap fasilitas umum milik masyarakat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,”ujar Ketum GPLT-MU.
GPLT-MU mendesak agar PT Anglit Raya bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang terjadi, termasuk melakukan pemulihan lingkungan di kawasan pesisir serta membuka kembali aliran air yang ditutup. Dalam somasinya, organisasi tersebut memberikan waktu 5 (lima) hari kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi tertulis dan melakukan langkah nyata di lapangan.
Jika tidak ada tanggapan, GPLT-MU berencana akan menempuh langkah hukum dan aksi sosial sebagai bentuk protes terhadap kelalaian perusahaan.
“Kami tidak ingin konflik, tapi kami juga tidak bisa membiarkan masyarakat dan lingkungan menjadi korban. Perusahaan harus bertanggung jawab secara moral, sosial, dan hukum,” tegasnya.
Sekjen GPLT-MU Sudiono Hi Dikir menambahkan, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum untuk segera meninjau lokasi serta memastikan aktivitas industri di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan perizinan lingkungan.
“Somasi ini menjadi bagian dari upaya GPLT-MU dalam mengawal tanggung jawab sosial dan keberlanjutan lingkungan di wilayah pertambangan Maluku Utara, khususnya di Halmahera Timur yang kini menjadi salah satu pusat industri nikel nasional,”tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan