Penjelasan Kasih Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Bacanesia.com,SANANA-Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kamis (15/01/2026).
Korban dalam dalam perkara tersebut berinisial ZT, sementara terduga pelaku berinisial IS yang sampai sekarang belum di tahan oleh pihak kepolisian.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond Noya, menjelaskan bahwa penahanan kepada terduga merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim.
“Seseorang bisa ditahan apabila telah memenuhi dua syarat yakni, syarat subjektif sebagaiman Pasal 21 ayat (1) KUHAP lama tentang kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan BB atau mengulangi tindak pidana,”ujarnya.
Sementara pada syarat kedua adalah, syarat objektif sebagaimana Pasal 21 (1) & (4) KUHAP Lama (tentang pidana yang diancam dengan penjara 5 Tahun atau lebih dan merupakan tindak pidana dalam Pasal 21(4) KUHAP Lama)
“Jika Penyidik berpandangan bahwa TSK memenuhi 2 syarat diatas maka TSK bisa ditahan, atau dengan kata lain penyidik bisa tahan Tersangka tanpa perlu menunggu P-21 Jaksa,”jelasnya.
Untuk di ketahui perkembangan perkara sebagai berikut, bahwa terhadap Perkara Tersangka IS sudah Tahap 1 atau penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa pada tanggal 14 November 2025.
Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2025, karena berkas perkara belum lengkap maka jaksa kembalikan berkas perkara kepada penyidik beserta dengan petunjuk Jaksa (P-19) untuk dilengkapi,
dan sampai saat ini berkas perkara Tersangka IS masih dalam proses disempurnakan oleh penyidik.(*)TR


Tinggalkan Balasan