Aktivis Mahasiswa Haltim-Jakarta Bakal Aksi, Desak APH Seriusi Kasus Dugaan Penghilangan 3 Nyawa di Perusahaan Tambang 

Zubair S. Muin Am Aswad
KASUS: Aktivis Mahasiswa Halmahera Timur-Jakarta, Aimar Naser, Rabu (21/01/2026) ist.

Bacanesia.com,HALTIM-Aktivis Mahasiswa Halmahera Timur Jakarta, Aimar Naser, menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran secara nasional apabila aparat penegak hukum (APH) tidak segera menindaklanjuti kasus kecelakaan kerja di PT Mega Haltim Mineral yang diduga menghilangkan tiga nyawa pekerja.

Perihal tersebut disampaikan Aimar Naser untuk menanggapi kecelakaan kerja yang terjadi pada 16 Januari 2026 di akhir shift, dengan tiga pekerja hingga kini belum ditemukan.

Mereka (korban) masing-masing memiliki jabatan sebagai pengawas produksi, operator dozer, dan driver Dump Truck (DT).

“Aparat penegak hukum tidak boleh diam. Jika kasus ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, kami pastikan akan turun dengan aksi besar-besaran di Jakarta dan daerah. Ini bukan ancaman kosong, ini peringatan serius,”tegasnya, Rabu (21/01/2026).

Menurut Aimar, tragedi tersebut bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan indikasi kuat kelalaian sistem keselamatan kerja di sektor pertambangan.

Dirinya menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah berulang kali membuat pekerja menjadi korban kehilangan nyawa.

“Undang-undang sudah jelas mengatur keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan tambang. Tapi di lapangan, nyawa pekerja seperti tidak bernilai. Jika hukum tidak ditegakkan, maka publik yang akan menagihnya,”ujarnya.

Ia menilai momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional seharusnya menjadi ujian nyata bagi negara dalam melindungi pekerja, bukan sekadar agenda seremonial.

“Ini ironi. Di saat Bulan K3 digaungkan, justru tiga pekerja hilang dan belum ditemukan. Kalau penegak hukum tetap bungkam, itu artinya negara kalah oleh kepentingan industri,”terangnya.

Seraya menambahkan, ada beberapa hal penting yang kemudian menjadi tuntutan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, diantaranya sebagai berikut.

1. Bahwa keselamatan kerja merupakan hak dasar pekerja yang dijamin oleh UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

2. Bahwa PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) mewajibkan perusahaan berisiko tinggi, termasuk pertambangan, untuk melakukan identifikasi bahaya, pengendalian risiko, serta menyiapkan sistem tanggap darurat yang efektif;

3. Bahwa UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan pemegang IUP menjamin keselamatan dan kesehatan kerja sebagai bagian dari kaidah pertambangan yang baik (good mining practice);

4. Bahwa Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 secara tegas mengatur kewajiban pengawasan alat berat, keselamatan area kerja, dan kesiapsiagaan keadaan darurat;

5. Bahwa hingga saat pernyataan ini disampaikan, tiga pekerja belum ditemukan, yang menunjukkan indikasi kuat kegagalan sistem keselamatan dan tanggap darurat tambang.

Selain itu, adapun pernyataan sikap yang disampaikan sebagai berikut.

1. Mengecam keras kelalaian keselamatan kerja yang menyebabkan hilangnya tiga pekerja tambang di PT. Mega Haltim Mineral;

2. Menilai bahwa tragedi ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip K3 dan kaidah pertambangan yang baik, serta tidak dapat dianggap sebagai kecelakaan biasa;

3. Menolak praktik pertambangan yang mengorbankan nyawa manusia demi target produksi dan keuntungan perusahaan;

4. Menegaskan bahwa Bulan K3 Nasional tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam perlindungan nyata terhadap pekerja.

Tuntutan sebagai berikut.

1. Hentikan aktivitas operasional PT. Mega Haltim Mineral sampai investigasi menyeluruh dan independen diselesaikan;

2. Audit keselamatan dan investigasi resmi oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM, termasuk keterbukaan hasilnya kepada publik;

3. Penegakan sanksi tegas sesuai UU Keselamatan Kerja dan UU Minerba apabila terbukti terjadi pelanggaran;

4. Pertanggungjawaban penuh perusahaan terhadap keluarga korban, baik secara hukum, moral, maupun sosial;

5. Evaluasi menyeluruh izin operasional PT. Mega Haltim Mineral oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Kemudian memastikan bahwa akan mengawal kasus ini sampai mendapatkan titik terang dan siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini