Disperindagkop Haltim Bakal Evaluasi Kinerja Kepala Pasar, SK Resmi Menyusul

Zubair S. Muin Rifa sadjidin
Kantor Dinas Perindakop Halmahera Timur, Maluku Utara, Senin (30/3/2026) Bacanesia.com

Bacanesia.com,HALTIM-Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara akan melakukan evaluasi kepada seluruh kepala pasar dalam waktu dekat.

Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kinerja pengelolaan pasar serta pelayanan kepada masyarakat, Senin (30/3/2026).

Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya penataan sekaligus penguatan legalitas jabatan kepala pasar melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi. Kebijakan ini mulai diberlakukan per 30 Maret 2026.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Halmahera Timur Usman Lalubi, menyampaikan bahwa evaluasi penting dilakukan sebelum SK diberikan, agar para kepala pasar dapat menjalankan tugas secara serius dan bertanggung jawab.

“Evaluasi ini dilakukan terhadap seluruh penjaga atau kepala pasar untuk melihat sejauh mana keseriusan mereka dalam menjaga kenyamanan para pedagang di pasar masing-masing,” ujar Usman.

Menurutnya, kejelasan legalitas menjadi faktor penting dalam memperkuat pengendalian serta menjaga ketertiban aktivitas perdagangan di pasar-pasar Halmahera Timur.

Oleh karena itu, setiap kepala pasar diwajibkan memiliki SK sebagai dasar hukum dalam menjalankan tugasnya.

“SK sudah siap, tinggal menunggu tanda tangan Bupati. Setelah itu akan langsung didistribusikan kepada seluruh kepala pasar di Halmahera Timur,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini