Kepala Disparbud Halmahera Timur Akui Perda Pariwisata Bertujuan Kembangkan Potensi Daerah

Arman Rasid Rifa sadjidin
FOTO: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Halmahera Timur, Maluku Utara, Muhtar Haji Muhammad, Senin (29/9/2025) ist

Bacanesia.com,HALTIM-Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Halmahera Timur, Maluku Utara, Muhtar Haji Muhammad mengatakan pengesahan Perda pariwisata untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan kepariwisataan di daerah.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di tingkat nasional. Perda ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dengan cara melalui sektor pariwisata, mengembangkan potensi daerah, dan memastikan keberlanjutan pembangunan pariwisata.

“Terutama di Halmahera Timur, publik tahu bahwa sektor pariwisata di Halmahera Timur cukup banyak dan tidak kalah menarik deng daerah lain,”katanya, Senin (29/9/2025).

Tujuan Perda pariwisata untuk mengembangkan potensi daerah. Menggali potensi pariwisata, termasuk ekonomi kreatif dan kebudayaan.

“Mengingat yang ada disini bukan hanya potensi pariwisata. Namun berbagai budaya yang perlu diperhatikan,”ujarnya.

Muhtar mengatakan, pentingnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk menciptakan kesempatan berusaha dan memberdayakan masyarakat lokal melalui pariwisata.

“Jika pengembangan sektor pariwisata telah dilakukan dengan baik dan dapat memberikan para usah UMKM untuk berjualan di tempat-tempat wisata tentunya dari sisi ekonomi bisa dibilang ada pendapatan”ucapnya.

Seraya menambahkan, pentingnya mewujudkan pariwisata berkelanjutan seperti mengelola kegiatan pariwisata secara strategis untuk memastikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan.

“Jadi pengelolaan kawasan strategis dan pengembangan pariwisata melalu pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan ini sangat penting.”

“Dengan harapan kehadiran Perda ini justru membangkitkan semangat Disparbud Halmahera melalui pengembangan kawasan pariwisata untuk kesejahteraan daerah,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini