Kejari Halmahera Timur Akan Serahkan 2 Berkas Perkara Kasus Korupsi ke Pengadilan

Am Aswad Rifa sadjidin
GEDUNG: Kantor Kejari Halmahera Timur, Maluku Utara, Selasa (21/10/2025) Bacanesia.com

Bacanesia.com,HALTIM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur, akhirnya menjadwalkan pelimpahan dua berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Ternate, Maluku Utara.

Dua berkas perkara yang telah disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan masing-masing kasus dugaan korupsi.

Kasus tersebut diantaranya SPPD Fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur dan dugaan korupsi DD dan ADD Kepala Desa Baburino di Kecamatan Maba.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Komang Noprizal mengatakan, dua berkas perkara yang disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Ternate.

Dari empat terdakwa masing-masing berinisial KS selaku mantan Kabag Umum dan dua eks Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum dan Protokoler, dengan RS alias Radius selaku kepala Desa Baburino.

“Jadi terkait proses penanganan perkara atas nama terdakwa KS, ES dan HO saat ini, kami masih menyiapkan administrasi dan surat dakwaan. Tujuannya untuk pelimpahan berkas perkara. Kemudian perkara kepala Desa Baburino inisial R sama juga,”jelasnya.

Seraya menyatakan, tak menunggu waktu lama berkas perkara kasus SPPD Fiktif dan kasus korupsi DD dan ADD dilimpahkan ke JPU. Sehingga mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi pelimpahan untuk empat terdakwa menjalani sidang pendahuluan.

Ia menyebut dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut.

“Karena yang bersangkutan ini ditahan 20 hari sejak tanggal 8, sebelum selesai masa penahanan kami wajib melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor di Ternate. Nanti dilihat perkembangan kasus di SIPPM Tipikor Ternate, bisa diakses nanti sidangnya juga terbuka untuk umum,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini