Kepala Disparbud Haltim Sebut Perda Desa Wisata Solusi Kembangkan Potensi Wisata
Bacanesia.com,HALTIM-Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Muhtar Haji Muhammad mengatakan Perda desa wisata sangat membantu peningkatan potensi wisata yang berada di desa-desa.
Perda desa wisata merupakan peraturan Pemerintah Daerah Halmahera Timur yang dibuat untuk mengatur dan mengembangkan potensi pariwisata di tingkat desa, Rabu (29/10/2025).
Mulai dari penetapan, pengelolaan, promosi, hingga pembinaan dan pengawasan kawasan wisat di tingkat desa.
Sebelumnya, DPRD Halmahera Timur mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, salah satunya Perda desa wisata.
Pengesahan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-20 masa sidang III dengan surat keputusan Nomor 188.4/14/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap 12 Perda pada Senin (22/9) lalu.
“Perda ini disahkan dengan dasar hukum dan bertujuan untuk peningkatan potensi wisata yang berada di desa-desa untuk dikelola dengan baik,”katanya.
Muhtar mengakui, Perda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan desa wisata.
“Tujuannya agar masyarakat dapat mengoptimalkan potensi desanya secara berkelanjutan dan memakmurkan masyarakat setempat,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan