Kejari Haltim Pastikan Dugaan Korupsi RTH Masjid Iqra Agung Bakal Diusut Tuntas
Bacanesia.com,HALTIM-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Satria Irawan komitmen akan menuntaskan dugaan kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Masjid Iqra Agung, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
Satria mengajak Masyarakat Halmahera Timur Ikut serta dalam mengawal terkait kasusu tersebut, karena Kejari saat ini intens melakukan penanganan.
“Saya mohon kepada masyarakat untuk ikut mengawal, ruang terbuka hijau (RTH) Masjid Agung Iqra di Kecamatan Kota Maba dari DLH,”katanya, Kamis (30/10/2025).
Satria mengatakan, kasusu tersebut akan dituntaskan oleh Kepala Kejari baru yang akan menggantikan dirinya bertugas di Halmahera Timur.
“Saya juga minta maaf kepada masyarakat Halmahera Timur, karena saat ini hanya bisa menegakkan hukum dengan penanganan kasusu tersebut, karena sebentar lagi sudah pindah ke tempat tugas yang baru,”ujarnya.
Dugaan kasus tersebut telah dilakukan ekspos bulan ini bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RTH di lingkungan Masjid Iqra Agung.
Satria menyebut, hingga saat ini Kejari Halmahera Timur telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna dimintai keterangan.
Besaran nilai proyek dengan anggaran melalui APBD tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 4,7 milar, kemudian untuk CSR PT Antam tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 1,1 miliar, secara keseluruhan total kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan