Beredar Rokok Ilegal, Disperindagkop Haltim Akan Ambil Langkah Tegas 

Am Aswad Rifa sadjidin
PENERTIBAN: Sejumblah rokok ilegal yang dijual di Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (20/11/2025) ist

Bacanesia.com,HALTIM-Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMK (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, bakal menindak tegas peredaran rokok ilegal di kios-kios kecil.

Kapal Disperindagkop Halmahera Timur, Ricko Debeture menegaskan, beredarnya rokok ilegal seperti Omni Bold dan beberapa merek lainnya akan dilakukan penertiban.

Pasalnya, rokok tersebut diduga menggunakan pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang diproduksi secara massal. Seharusnya peredaran rokok harus mengunakan cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Sebenarnya sudah kami sampaikan, dan telah mengarahkan ke Pak Kabdi Perdagangan untuk memantau langsung,”katanya, Kamis (20/11/2025).

Lanjut Ricko mengatakan, hingga saat ini menunggu informasi dari Kabid Perdagangan. Apabila ditemukan kebenaran beredarnya rokok ilegal akan ditindak tegas.

“Karena masalah rokok ini terkadang perokok mencari yang lebih murah untuk diisap, tapi akan kami tindak tegas,”tegasnya.

Ia mengakui penertiban rokok ilegal telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui dinas terkait. Namun pihaknya memiliki kewajiban untuk menindak tegas.

“Tapi selaku kewajiban dan lainnya itu pasat kita tindak tegas,”ucapnya.

Adapun harga tidak sesuai dari penjualan rokok ilegal yang biasanya dijual di kios-kios, khususnya di Halmahera Timur.

Peredaran rokok tersebut juga tertulis hanya berisikan 12 batang. Pada kenyataan setiap rokok itu harus berisikan 20 batang. Hal ini justru menjadi perhatian serius Disperindagkop.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini