Tersangka Pemerkosa di Kepulauan Sula, MLT Langsung di PAW Dari Partai 

Bacanesia.com Rifa sadjidin
KETERANGAN: ilustrasi pemerkosaan di KepulauanSula, Maluku Utara (sumber : realitalampung), Minggu (30/11/2025).

Bacanesia.com,SANANA-Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah menetapkan status Mardin La Ode Toke alias (MLT) sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum akibat perbuatan bejat alias pemerkosaan.

MLT dalam perkara kasusu pemerkosaan yang mendapat respon tegas dari Pimpinan Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Sula, Minggu (30/11/2025).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Sula, Subhan Abdul Latif Buamona menyampaikan sebelum rapat Pleno pemberhentian antara waktu (PAW) di gelar.

Subhan Abdul Latif Buamona sapaan akrab Endi mengatakan, pihak partai telah membentuk tim investigasi dengan maksud untuk memastikan kebenaran kasus yang dilakukan tersangka.

“DPC Hanura Sula menilai bahwa perbuatan yang di lakukan oleh MLT telah berdapak buruk bagi nama baik partai, terlebih lagi kasus ini suda di konsumsi semua kalangan,”tegas Endi.

Seraya meyebut, melalui hasil Pleno telah memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian MLT ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.

Tujuanya adalah untuk diberhentikan MLT sebagai anggota partai Hanura, karena telah melakukan sebuh perbuatan yang terbilng tidak baik.

“Dan harapanya agar seger dapat di proses pemberhentian Antar waktu (PAW) dari anggota DPRD Kabupaten Sula,”tandasnya.(*)TR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini