Kejari Kepulauan Sula, Jelang Hakordia Selamatkan Uang Negara 3 Miliar di Kasus BTT

Bacanesia.com Rifa sadjidin
HUKUM: Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil mengembalikan uang negara pada kasusu BTT, Senin (8/12/2025) ist

Bacanesia.com,SANANA-Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengumumkan kerugian negara yang berhasil di selamatkan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea menegaskan, bahwa dana eksekusi dari kasus Bantuan Tak Terduga (BTT) vaksin telah resmi kembali ke kas negara, Senin (8/12/2025).

Penyelamat uang tersebut merupakan kerugian negara atas perkara kasus korupsi BTT vaksin dengan besaran anggaran Rp.1.123.050.00 dan perkara korupsi BTT Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesara Rp.1.622.840.441.

“Kami telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 2,74 miliar rupaih dari berbagai kasus yang telah di tangani,”katanya.

Total uang negara yang telah diselamatkan Rp.2.745. 890.441 jika di akumulasi mencapai 3 miliar rupiah.

Selain itu Kejari Kepulauan Sula juga menggelar kampanye turun langsung ke jalan untuk perang terhadap koruptor. (*)TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini