Diduga Tersangka MLT Pelaku Kasus Bejat Resmi Ditahan Polres Kepulauan Sula
Bacanesia.com,SANANA-Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara resmi menahan Mardin La Ode Toke alias MLT yang diduga sebagai pelaku kasus bejat kepada DR (28) tahun merupakan perempuan berasal dari Desa Falabisahaya, Senin (22/12/2025).
Perihal tersebut, diketahui MLT merupakan salah satu Anggota DPRD Kepulauan Sula aktif, namun karena kasus tersebut, dirinya dikabarkan telah di lakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) oleh partainya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Wawan Lauwanto di konfirmasi wartawan terkait penahanan terhadap tersangka di lakukan pada Sabtu (22/12) sekitar pada sore hari.
“Tersangka dengan inisial MLT telah kami melakukan penahanan sejak kemarin,”jelasnya.
Kronologis singkat kasus tersebut berawal dari MLT di duga melakukan tindakan bejat terhadap korban insial DR di ruma dinas DPRD yang berada di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara pada 21 April 2025.
“Pristiwa ini kemudian di laporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada tanggal 22 Julin,”tandasnya.(*)TR


Tinggalkan Balasan