Warga Keluhkan, Diduga Pj Kades Falabisahaya di Kepulauan Sula Pungli
Bacanesia.com,SANANA-Dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di Kantor Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Pj Kepala Desa Falabisahaya Samsul Pauwah kepada warga yang sedang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.
Perihal tersebut disampaikan salah seorang warga bernama D Sapsuha kepada wartawan saat dirinya mengurus keterangan domisili, Rabu (24/12/2025).
“Waktu beta (saya) mengurus keterangan domisili kades minta bayar dengan alasan harga HVS,”katanya.
Adapun besaran nominal uang setiap pengurusan di kantor Desa Falabisahaya, khususnya keterangan domisili Rp 15.000 rupiah.
Tentunya hal ini bertentangan dengan undang-undang, terutama UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menganggapnya sebagai kejahatan korupsi, serta KUHP (Pasal 368 tentang pemerasan dan 423 tentang korupsi jabatan), dan UU Pelayanan Publik (No 25/2009), dengan sanksi pidana berat hingga penjara puluhan tahun bagi pelaku dan denda besar, serta sanksi administratif bagi PNS.
Namun Pj Kades Samsul Pauwah saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler tidak dapat terhubung. Hingga berita ditayangkan.(*)TR


Tinggalkan Balasan