Pj Kades Falabisahaya Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas Tudingan Berita Hoaks
Bacanesia.Com,SANANA-Pj Kepala Desa Falabisahaya, Samsul Pauwah dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan terkait pernyataan Samsul Pauwah yang menyebut Ahkam Kurniawan Buamona wartawan BidikFakta.id menyampaikan berita hoaks terkait Pj Kades yang mengatakan dirinya pasrah untuk diberhentikan dari jabatannya.
Ahkam didampingi kuasa hukumnya Abdulah Ismail melaporkan Pj Kades karena dinilai telah mencemari nama baiknya, Rabu (31/12/2025).
Kuasa hukum Abdulah Ismail menyatakan, pemberitaan Ahkam tentang dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Desa Falabisahaya telah dikonfirmasi kepada Samsul sebelum dipublikasikan.
Abdulah menuturkan perkataan Samsul yang mengatakan dirinya pasrah dan terserah kalian wartawan yang berkeinginan menulis seperti apa saja yang bisa memberhentikan dirinya dari jabatan Pj Kades, karena ia ASN yang merasa sangat rugi.
“Baru setelah beberapa hari kemudian, setelah ada beberapa pemberitaan lagi, barulah Pj Kades Falabisahaya menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan hoaks,”ujar Abdulah.
Abdulah Ismail sapaan akrab Alut meminta agar Polres Kepulauan Sula memproses laporan tersebut dengan serius dan profesional.
“Kami meminta agar laporan ini segera diproses, dan pihak terlapor dipanggil untuk dimintai klarifikasi,”tegasnya.
Ia juga mempertanyakan ikap Pemerintah Daerah Kepulauan Sula yang mempertahankan Samsul sebagai Pj Kepala Desa Falabisahaya, padahal sebelumnya ia menyatakan tidak ingin menjabat sebagai Pj Kades.(*)TR


Tinggalkan Balasan