Polres Sula Diminta Percepat Penanganan Laporan Pj Kades Falabisahaya

Bacanesia.com Rifa sadjidin
HUKUM: Tampak dari depan Kantor Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, Rabu (7/1/2026) ist

Bacanesia.com,SANANA-Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dinilai lambat penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ahkam Kurniawan Buamona jurnalis bidikfakta.id terhadap Pj Kepala Desa Falabisahaya, Samsul Pauwah.

Kuasa hukum Ahkam, Abdulah Ismail, mendesak Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto agar serius dan segera menindaklanjuti laporan tersebut karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

Menurut Abdulah, perkara tudingan pemberitaan di media online sebagai berita hoaks tentunya merugikan kliennya secara pribadi profesi sebagai pers.

“Kami meminta Polres Sula serius menangani laporan ini, nama baik klien kami sangat dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Karena itu kami mendesak Kapolres segera mempercepat proses hukum dan memanggil terlapor untuk diperiksa,”katanya, Rabu (7/1/2026).

Abdulah menegaskan, laporan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kemudian skap tegas dan profesional dari pihak Polres untuk menangani perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

“Kasus ini akan kami kawal dengan serius. Saya selaku kuasa hukum sekaligus kuasa hukum media bidikfakta.id meminta Kapolres bertindak tegas,”tegasnya.

Diketahui, laporan ini berawal dari pernyataan dan klarifikasi Samsul Pauwah yang menuding pemberitaan di media tersebut sebagai informasi hoaks. Padahal, menurut pelapor, berita tersebut telah melalui proses konfirmasi dan koordinasi berdasarkan kode etik Jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Abdulah memastikan, dugaan pencemaran nama baik ini merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara pihak Polres Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.(*)TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini