Ini Alasan DPLH Tegas Hentikan Sementara Aktivitas PT Alngit Raya di Haltim
Bacanesia.com,HALTIM-Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Ardiansyah Majid, menegaskan bahwa aktivitas PT Alngit Raya dihentikan sementara karena membahayakan pengguna jalan nasional ke Kabupaten.
Pasalnya aktivitas perusahaan tambang tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan saat melintas di kawasan tersebut.
“Aktivitas penambangan yang membahayakan pengguna jalan, kondisi vaktual di lapangan maka saya minta di hentikan dulu untuk sementara waktu,”tegasnya, Rabu (4/2/2026).
Ardiansyah mengakui bahwa pihaknya tak memilih kewenangan untuk memberhentikan aktivitas PT Alngit Raya. Namun, ia juga memiliki alasan yang tepat sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah untuk melindungi keselamatan masyarakat.
“Sampai ada langkah-langkah penanganan dari pihak Perusahaan. Maka saya memberitahukan kepada inspektur tambang untuk di berhenti sementara waktu,”ujarnya.
Seraya mengatakan, pemerintah daerah memberikan deadline waktu ke pihak perusahaan selama tujuh hari untuk merespons perihal yang dimaksud.
“Karena kemarin kami juga sudah diskusi, memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyusun perencanaannya seperti apa. Nanti sehari dua kami turun ramai-ramai tinjau lagi untuk melihat tindak-lanjut dari pihak perusaha seperti apa,”katanya.
“Karena ini berisikonya langsung terhadap keselamatan nyawa manusia, kalau dampak pencemaran lingkungan kan prosesnya lama, sampai berdampak negatif terhadap tubuh manusia,”sambungnya.
Seraya mengakui mendapat informasi titik banjir dan longsor di areal PT Alngit Raya, sehingga Sekertaris Daerah (Sekda) meminta dirinya untuk mendampingi beliau cek langsung.
“Ternyata ada pembongkaran lahan baru dan pemisahan jalan Hauling yang baru. Itu berdampak langsung terhadap pengguna jalan, mereka tidak memperhitungkan resiko, seandainya kemari Sekda dan DPLH tidak tinjau maka pihak perusahaan juga akan diam,”tandasnya.(*)


Tinggalkan Balasan