Bupati Haltim Teken MoU, Implementasi Pidana Kerja Sosial Beri Efek Jera 

Zubair S. Muin Rifa sadjidin
Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub saat menandatangani nota kesepahaman (MoU), Jumat (13/2/2026) ist.

Bacanesia.com,HALTIM-Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai implementasi pidana kerja sosial bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).

Penandatanganan tersebut diketahui berlangsung di Aula Falalamo. Perihal tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Hadir pada kegiatan ini diantaranya Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI Asep N. Mulyana, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, beserta bupati dan wali kota se Maluku Utara.

Bupati Ubaid menjelaskan, bahwa kebijakan pidana kerja sosial menjadi langkah progresif dalam pergeseran paradigma hukum, dari pendekatan pembalasan menuju keadilan restoratif.

“Jadi pelaku tindak pidana ringan tidak lagi sekadar dipenjara, namun dibina dan diberi kesempatan berkontribusi melalui kerja sosial,”ujar Ubaid.

Seraya menambahkan, oleh sebab itu, khususnya di Halmahera Timur telah menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk koordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang dimaksud.

Orang nomor satu Pemkab Halmahera Timur menyebut, melalui program ini dapat mencakup pengawasan terpadu.

Selain itu memberikan pemanfaatan tenaga untuk fasilitas umum, serta rehabilitasi sosial agar pelaku dapat kembali ke masyarakat tanpa stigma.

Dengan harapan melalui kebijakan tersebut mampu menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek jera yang lebih edukatif di kalangan masyarakat.

“Karena ini tentunya merupakan bagian dari sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah demi menciptakan ketertiban yang lebih bermartabat di tengah-tengah masyarakat,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini