Diduga Kakek di Halteng Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Polisi Begini Kronologisnya
Bacanesia.com,HALTENG-Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawa umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Seorang anak perempuan berinisial AS (9) diduga menjadi korban persetubuhan oleh pria berusia 53 tahun AM alias Ahmad Kuru.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 12.25 WIT, di rumah terduga pelaku yang berada di Halmahera Tengah.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban bernama Nia menjelaskan bahwa pelaku awalnya mampir ke rumah korban di Kecamatan Patani Utara, saat dalam perjalanan pulang setelah mengantar rekannya ke Desa di Kecamatan Patani, Rabu (25/3/2026).
“Saat itu, korban sempat meminta uang kepada pelaku. Dengan alasan tidak membawa uang, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya dengan dalih akan mengambil uang,”uja Nia menceritakan kronologisnya.
“Korban yang telah meminta izin kepada ibunya diizinkan pergi, mengingat pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,”lanjutnya.
Namun, setibanya di rumah pelaku, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual. Pelaku diduga memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh serta melakukan tindakan pemerkosaan.
Usai kejadian, pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya dan memberikan sejumlah uang serta makanan ringan, sembari meminta korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga.
Beberapa waktu kemudian, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga pun segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka fisik pada bagian sensitif serta pembengkakan pada paha korban.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta motif pelaku.(*)



Tinggalkan Balasan