Dishub Haltim: Sopir Angkutan Umum Gunakan Plat Nomor Warna Kuning, Ini Tujuannya

Bacanesia.com Am Aswad
Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Maluku Utara, Dwi Cahyono, Minggu (20/9/2026) ist.

Bacanesia.com,HALTIM-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara mengimbau kepada sopir angkutan umum agar kendaraan yang digunakan memiliki plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam.

Kadishub Halmahera Timur Dwi Cahyono menjelaskan kepada, bahwa kendaraan umum angkutan penumpang berpelat kuning juga telah memiliki jaminan dari PT Jasa Raharja.

Kendaraan umum berpelat kuning mendapat jaminan dari PT Jasa Raharja karena kendaraan tersebut bersifat resmi, berizin, dan sah secara hukum untuk mengangkut penumpang.

Berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah dasar hukum utama yang mengatur segala hal tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Indonesia.

“Kendaraan memiliki peruntukannya sementara kita ketahui bersama, bahwa kendaraan yang mengangkut penumpang itu memiliki plat nomor harus berwarna kuning,”kata Dwi, Minggu (20/9/2026).

Seraya menambahkan, kendaraan plat kuning juga wajib dilakukan uji kir. Uji kir mobil adalah prosedur pemeriksaan teknis berkala yang wajib dilakukan pada kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan tersebut aman dan layak digunakan di jalan.

“Tujuan utama uji kir mobil plat kuning adalah untuk memastikan kendaraan umum layak jalan, aman, dan memenuhi standar teknis sebelum beroperasi di jalan raya,”jelasnya.

Berbeda dengan kendaraan yang digunakan namun bukan diperuntukkan untuk angkutan penumpang, misalnya kendaraan mobil berpelat hitam.

“Karena plat hitam ini peruntukan untuk pribadi, namun apabila digunakan untuk memuat penumpang dan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan, itu tidak ada jaminan Jasa Raharja,”terangnya.

Inilah kemudian Dinas Perhubungan memiliki tugas untuk menertibkan kendaraan mobil yang berhak memuat penumpan adalah plat warna kuning.

“Oleh karena itu, itu adalah tugas kita setiap waktu kita lakukan melalui tahapan sosialisasi dan penertiban.Tujuannya melindungi pengguna jalan, armada dan penumpang,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini