Sekda Sebut Bupati Halmahera Timur Intruksi Catat Absensi ASN 2024 Malas Berkantor, Ini Sanksinya
BN, HALTIM – Sekda Pemda Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat mengatakan intruksi Bupati Ubaid Yakub untuk meminta seluruh absensi tahun 2024 untuk dijadikan data evaluasi.
Untuk dilakukan pengecekan kembali bagi seluruh ASN di masing-masing OPD mana saja yang diketahui jarang berkantor sejak 2024 akan diberikan teguran hingga ditahan gaji serta dilakukan pemberhentian.
“Pak Bupati sudah mengarahkan kepada saya untuk meminta seluruh absensi dari tahun 2024 untuk dijadikan evaluasi,”katanya, Jumat (17/1/2025).
Menurut Ricky adapun tahapan sanksi seperti yang telah dikatakan sebelumnya.
Meski demikian, dirinya enggan memberitahukan jadwal evaluasi yang telah diperintahkan oleh orang nomor satu Pemda Halmahera Timur.
“Jadi nanti dicek semua nama-nama sehingga Pak Bupati bisa memastikan sanksi yang akan diberikan,”ujarnya.
“Paling terakhir yaitu usulan pemberhentian kalau dianggap masih malas-malasan sesuai dengan Undang-undang ASN nomor 6,”tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan