Disnakertrans Halmahera Timur Beri Warning Selur Perusahaan Tambang Jika Tak Bayar THR
BN, HALTIM – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Halmahera Timur, Maluku Utara bakal warning kepada perusahan pertambangan jika terhitung tujuh hari sebelum lebara THR karyawan tidak dibayar.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Halmahera Timur, Rachman Baidin mengatakan, selain memberikan peringatan tegas Disnakertrans akan membentuk posko pengaduan THR di Kantornya, Selasa (18/3/2025).
“Pastinya kami dari Dinas akan membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya dalam waktu dekat ini,”katanya.
Sembari memiliki harapan agar seluruh perusahan seger membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
“Harap kami, sekali lagi kepada teman-teman perusahan agar membayar THR kepada karyawan,”harapnya.
Apabila perusahan tidak membayar THR kepada karyawan, maka Dinas akan mengambil langkag tegas sebagaiman yang diatur dalam peraturan tersebut.
“Yang jelas bahwa tindak tegas, dan akan berikan sanksi kepada pihak perusahaan yang tidak membayar THR,”tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan